Konsultan Pajak Jakarta – Pensiunan adalah seseorang yang telah mengakhiri masa kerjanya, orang yang telah pensiun biasanya hanya akan menghabiskan waktunya untuk melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan ketika masih masa kerja.
Sesuai judul artikel kali ini, menjadi pertanyaan besar, apakah setelah pensiun masih diharuskan membayar pajak seperti para pekerja yang aktif?
Belum banyak yang mengulas hal ini, tetapi kali ini akan kita ulas dengan lengkap di artikel ini.
Sebagian besar orang akan menyiapkan sejumlah uang atau aset ketika akan mendekati masa pensiunnya. Karena memang ketika seseorang telah pensiun biasanya tidak akan mendapatkan gaji pokok. Namun akan ada tunjangan yang didapat sesuai peraturan tempat kerjanya.
Dalam peraturan undang-undang, menyatakan bahwa selama masih memiliki penghasilan maka wajib pajak tetap diharuskan membayarkan pajaknya. Terlebih lagi yang bersangkutan masih bekerja dan produktif di perusahaan swasta maupun pemerintahan.
Sementara itu, seorang pensiunan tidak akan dikenai pajak, karena dianggap tidak memiliki penghasilan atau gaji dari tempat kerjanya. Jadi ya seorang pensiunan tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
Hanya saja jika pensiunan tersebut memiliki penghasilan lain. Misalnya mempunyai usaha lain dan tetap mendapatkan penghasilan, maka statusnya tetap diharuskan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filling
Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pensiunan tetap melaporkan spt tahunan?
Meskipun sudah tidak berkewajiban membayarkan pajak, namun tetap diwajibkan melaporkan spt tahunan.
Karena biasanya seorang pensiunan akan memiliki sejumlah aset, bisa mobil, rumah, usaha, ataupun deposito dan lainnya.
Maka aset tersebut masih akan terkena pajak, karena dalam peraturannya, selama seseorang masih memiliki NPWP maka masih diwajibkan membuat SPT tahunan.
Lalu, kapan NPWP bisa dihapuskan?
Pada dasarnya NPWP berlaku seumur hidup, dan tidak bisa dihapuskan, NPWP bisa dihapuskan hanya pada kondisi tertentu, salah satunya adalah meninggal dunia. Dengan membawa surat kematian atau meninggal dunia, barulah NPWPnya bisa dihapuskan.
Jadi seorang pensiunan memang tidak lagi dikenakan pajak penghasilan, namun masih bisa dikenakan pajak aset yang ada.
Demikian pembahasan kewajiban membayar pajak setelah pensiun, jika ada pertanyaan bisa menanyakan di kolom komentar.