Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat


Layanan Mengurus Pajak JakartaApakah anda rutin mengurus pajak motor atau mobil? Karena  saya rasa jika anda rutin melakukannya. Pasti kalian sudah tidak asing dengan SAMSAT.

Tapi apakah anda tahu singkatan SAMSAT? SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah dinas pelayanan yang ada disetiap daerah, fungsinya adalah mengutip pajak serta mengurus berbagai administrasi berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Apakah anda masih mengurusnya dikantor terdekat? Sekarang sudah ada pajak online. Fungsinya jelas memudahkan para penggunanya.

Dibuatnya aplikasi samsat elektronik (e-samsat) memiliki landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut tercantum beberapa keuntungan bila anda memakai aplikasi e-samsat.

  • Prosedur pelayanan yang diberikan dilaksanakan dan secara mudah diakses melalui ATM maupun bank persepsi.
  • Penyelesaian pelayanan memiliki kepastian waktu.
  • Aplikasi e-samsat berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
  • Proses dan produk pelayanan aplikasi ini memberikan perlindungan rasa aman dan kepastian hukum.
  • Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Kemajuan teknologi telah memberikan dampak begitu banyak kemudahan dalam kehidupan, tidak terkecuali proses pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, mengcek pajak kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui e-Samsat. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah pemerintah daerah telah mengembangkan aplikasi samsat online (e-samsat).

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mengurus pajak kendaraan. Sebelum menggunakan aplikasi e-samsat, Anda perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM):

 

  1. Buka laman resmi e-samsat sesuai dengan wilayah Anda, seperti: Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Online) milik Pemprov Jawa Tengah, E-Samsat DKI Jakarta, Sambara (Samsat Online Jawa Barat), dan E-Samsat Jawa Timur.
  2. Kemudian masukkan kode dan dapatkan konversi nomor polisi (Nopol)
  3. Dilanjut dengan membayar tagihan pajak Anda melalui ATM
  4. Datangi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat
  5. Lakukan transaksi dan pilih menu “Bayar” dan lanjut ke “Menu Lainnya”
  6. Pilih menu “Pajak” atau “Penerimaan Negara”
  7. Pilih menu “e-samsat”
  8. Masukkan nomor polisi Anda
  9. Lakukan pembayaran pajak
  10. Simpan struk pembayaran pajak sebagai tanda telah membayar pajak.

 

Comments are disabled.