Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Setelah pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kali ini akan kita bahas mengenai bagaimana mengukuhkan seorang diri menjadi pengusaha kena pajak.
Pertama anda diharuskan untuk mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak (unduh formulir disini) serta siapkan dokumen berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang berWarga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
Jika menggunakan kantor virtual maka memerlukan dokumen tambahan, diantaranya:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Ada beberapa ketentuan tambahan dalam pengukuhan PKP ini. Pengusaha yang hendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain harus memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan berikut ini:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada dua Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Hasil keputusan setelah permohonan diajukan akan dikeluarkan paling lama satu hari kerja, dimulai dari pemohononan diterima seutuhnya.
Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Bagi Yang Memiliki NPWP
Setelah status Pengusaha Kena Pajak didapatkan, langkah berikutnya ialah Pengusaha diharuskan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama tiga bulan setelah dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Untuk keterangan yang lebih lengkap bisa diakses melalui laman ke DJP. Disitu juga akan dijelaskan mengenai pengukuhan PKP badan, walaupun agak sedikit berbeda namun tetap memiliki konsep peemohonan yang sama.
Demikian lah uraian artikel kali ini, semoga bermanfaat.