Konsultan Pajak Jakarta – Kemarin kita sudah membahas apa sih pajak ?dan kali ini kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban konsultan pajak.
Jika kalian yang belum tau apa itu pajak kamu wajib baca ini pengertian pajak.
Hak Konsultan Pajak
Konsultan pajak mempunyai hal untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikat konsultan pajak yang dimiliki.
Kewajiban Konsultan pajak
Konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik konsultan pajak diwajibkan melaksanakan hal-hal berikut ini :
- Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuao dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan pajak.
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelajutan;
- Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan dalam bentuk softcopy . yang disampaikan melalui aplikasi administrasi konsultan pajak dan hardcopy yang di cetak dari aplikasi administrasi konsultan pajak,
- Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjtan bagi konsultasi pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
- Melampirkan fotokopi kartu tanda anggta asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku; dan
- Disampaikan paling lama akhir bulan april tahun pajak berikutnya.
- Memberitahukan secara tertulis kepada direktur jenderl pajak setiap perubahan data diri konsultan pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- Memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar asosiasi konsultan pajak dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak baru yang telah dilegaliasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak;
- Mendokumentasikan :
- Surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat konsultan pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap wajib pajak; atau
- Surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- Menyetuji publikasi data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak pada aplikasi administrasi konsultan pajak.
Bagi teman-teman, ibu atau bapak pada saat melaksanakan hal atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari wajib pajak dan dokumen kelengkapan lainnya sebagai berikut :
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
- Fotokopi kartu Nomor pokok wajib pajak dan
- Fotokopi tanda terima penyampaian surat permberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak teakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan.
Jadi, demikianlah hak dan kewajiban konsultan pajak. Semoga bermanfaat.