Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nah, masih bingung ??? lebih singkatnya,
Pajak itu adalah tanggungan atau kewajiban masyarakat kepada negara yang harus dibayar dengan ketentuan yaitu jika memiliki kendaraan, rumah, lahan, usaha pribadi, CV, Firma dan sebagainya. Uang pajak digunakan untuk apa ? Ya banyak, contohnya buat jalanan umum, Tol yang pastinya untuk membangun negeri.
Bulan januari sampai April merupakan masa pelaporan pajak, baik pribadi maupun badan wajib membayar pajak tepat waktu. Jika anda atau perusahaan telat mebayar pajak maka akan diberikan denda, tetapi jika anda atau perusahan tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi. Sanksi maupun denda dalam perpajakan ini tidak dapat di remehkan begitu saja, kenapa ? karna dalam beberapa kasus, ada wajib pajak yang harus membayar denda dalam jumlah yang banyak bahkan ada juga yang bangkrut.
Agar perusahaan,cv, firma, dan anda tidak mengalami kendala atau masalah dengan pajak bisnis, maka saya sarankan sebaiknya perusahaan perlu menyiapkan beberapa hal dalam musim pajak. Apa saja yang perlu disiapkan ?
1. NPWP
NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki setiap perusahaan ataupun pribadi.
Jika anda yang belum mempunyai NPWP sebaiknya anda segera mendaftarnya dikantor pelayanan pajak di daerah tempat tinggal anda, atau kantor pelayanan pajak terdekat. Syart membuat NPWP yaitu Fotokopi KTP dan surat keterangan ahwa anda sebagai wajib pajak memiliki usaha sendiri dikota tersebut. NPWP dibuat hanya dalam hitungan jam saja.
Jika anda tidak bisa datang ke kantor pelayanan pajak maka anda juga bisa mendaftar NPWP secara online. NPWP berlaku seumur hidup.
2. SPT
SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya. Setiap wajib pajak terutama yang sudah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Adapun kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat 1,2,3 dan 7 Undang-Undang KUP.
Jika anda tidak melaporkan SPT, anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang dimiliki.
SPT di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis, hal ini berdasarkan peraturan perundang-undang yang sudah ditetapkan dan sudah berlaku. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
3. Pembukuan
Pembukuan disini diartikan sebagai proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Laporan ini berbentuk Neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak teakhir. Pembukuan ini juga memiliki syarat, hal ini sudah diatur menurut Pasal 28 ayat 3,4,5,7 Undang – Undang Ketentuan Umum Perpajakan jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 533/KMK.04/2000.
4. Dokumen Pendukung Lain
Dokumen pendukung lain ini di utarakan untuk sebuah badan perusahaan. Didalam perusahaan selain NPWP, SPT dan pembukan maka perusahaan juga harus menyiapkan dokumen lain seperti Laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti pemotongan pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, dan lainnya.
5. Uang
Yang kelima adalah uang, Uang merupakan hal yang wajib atau hal yang perlu disiapkan dalam musim pajak. Ada baiknya untuk personal atau pribadi dan perusahaan harus menyiapkan uang pada jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo. Bayarlah pajak tepat waktu dan jangan menunda jika anda tidak ingin dikenakan denda yang berlaku.