Ketahui dengan Baik SPT Tahunan Bagi PPh Badan

Konsultan Pajak – Tidak hanya pajak penghasilan (PPh) pribadi namun pajak penghasilan (PPh) badan juga wajib untuk dilaporkan. Pajak dari penghasilan sebuah badan usaha atau atas nama perusahaan juga wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan. Pajak para pekerja atau perorangan biasa disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Nah, untuk pajak yang dipungut dari sebuah hasil usaha atau perusahaan, disebut dengan PPh Badan. Keduanya, sama-sama memiliki kewajiban untuk dilaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT tersebut sebagai bukti bahwa anda telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak dan bertanggungjawab. Penyampaian SPT Tahunan Pajak Pribadi berakhir pada 31 Maret setiap tahun dan biasanya diperpanjang hingga 1 April jika tanggal 31 Maret bertepatan pada hari libur. Sedangkan untuk pelaporan SPT Pajak Badan bakal berakhir pada 30 April setiap tahunnya.

Dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan seperti berikut ini :

  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  2. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
  4. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
  5. Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
  6. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  8. Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
  9. Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya, seperti: Rekening koran/tabungan perusahaan; Arsip akte pendirian dan/atau akte perubahannya; Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, mulai dari Biaya Promosi, Daftar Normatif Biaya Entertainment, Daftar Penyusutan, Penghitungan Kompensasi Kerugian, dan lainnya. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya. Buku besar pendukung Laporan Keuangan. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Baca Juga: Penuhi Tanggungjawab Sebagai Wajib Pajak Dengan Lapor SPT Tahunan

Setiap ketentuan pelaporan SPT Tahunan telah diatur dalam peraturan perpajakan. Sehingga, sudah sepatutnya baik bagi perorangan maupun badan usaha untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) melalui SPT tahunan. Sedangkan cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 dapat dilakukan melalui 2 cara.

Cara pertama melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak. Dan cara lainnya melalui e-Form DJP Online. Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP, menjadi opsi bagi wajib pajak badan berupa perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi. Sedangkan untuk akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online, dapat dijadikan opsi untuk perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur impor data dan harus memasukkan data secara manual.

Bagi setiap wajib pajak apabila tidak melakukan pelaporan SPT tahunan atau terlambat melaporkan SPT tahunan tersebut, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diberikan. Sanksi tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Oleh sebab itu, disarankan bagi anda untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan SPT tahunan PPh badan sehingga dapat terhindar dari sanksi pajak. Apabila anda memiliki pertanyaan, silakan isi kolom komentar dibawah ini. Pertanyaan anda akan dijawab langsung oleh konsultan pajak kami. Atau Anda juga dapat langsung berkonsultasi dengan kami di nomor kontak person di sini.

Comments are disabled.