Langkah Penting untuk Lapor SPT Tahunan

Layanan Mengurus Pajak – Pembayaran ataupun pelaporan pajak sangatlah penting. Sebagai warga Negara dan wajib pajak yang bertanggung jawab, melaporkan pajak yang dibayar adalah kewajiban. Pelaporan surat pemberitahuan atau yang dapat disingkat dengan SPT dilakukan oleh setiap wajib pajak baik perorangan maupun badan setiap setahun sekali. Dalam hal ini, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Mengingat SPT tersebut harus disampaikan kepada otoritas pajak, maka pengisian laporan SPT tahunan juga memiliki dampak secara hukum. Untuk itu, sangat penting untuk dicatat bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.

SPT tahunan harus perlu disampaikan dengan lengkap beserta seluruh lampiran yang menjadi persyaratan. Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT tahunan menjadi sebuah kewajiban bagi para wajib pajak orang pribadi maupun badan. Pelaporan SPT telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 02/2019). Maka dari itu, pelaporan SPT tahunan harus dilaporkan dengan segera beserta dokumen dan lampiran lengkap.

Apa yang Perlu Diketahui untuk Pelaporan SPT

Dalam pelaporan SPT tahunan baik pribadi maupun badan memiliki langkah yang hampir sama. Bedanya, jenis formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT tahunan dan batas akhir pelaporan. Apabila pada pelaporan SPT tahunan pribadi atau perseorangan paling lambat 31 Maret, maka untuk pelaporan SPT tahunan badan pada 30 April. Namun sebelum itu, persiapkanlah beberapa hal dibawah ini untuk pelaporan SPT tahunan badan.

  1. Persiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  2. Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771.
  3. Mengisi dan melengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan.
  4. Memiliki akun aplikasi e-Filing pajak online.

Pada umumnya, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh setiap wajib pajak badan. Kedua jenis pajak tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, kedua jenis pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, seperti penjelasan berikut ini:

  1. Pajak Penghasilan berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
  2. Pajak Pertambahan Nilai berupa PPN yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Disiapkan Untuk Lapor SPT Tahunan Online

Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT tahunan tidak hanya merupakan pelaporan saja namun juga sebagai kewajiban sekaligus wujud tanggung jawab sebagai wajib pajak. Selain itu, pelaporan SPT tahunan juga memiliki fungsi seperti berikut ini :

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban.
  4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pentingnya pelaporan SPT tahunan baik bagi perorangan maupun badan, maka harus dilaksanakan dengan tepat waktu. Anda harus mempersiapkan segala dokumen serta lampiran yang diperlukan untuk pelaporan SPT sebelum batas akhir pelaporan. Untuk itu, memahami alur pelaporan SPT dengan baik sangat diperlukan. Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus pelaporan SPT, maka layanan mengurus pajak dapat membantu anda. Silakan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kami di halaman ini, maka konsultan pajak kami akan membantu anda.

Comments are disabled.