Konsultan Pajak Surabaya – Bagi warga Negara yang baik dan bertanggungjawab, sadar pajak merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Setiap wajib pajak dengan NPWP memiliki kewajiban dalam melaporkan pemungutan dan penyetoran pajak setiap tahunnya. Laporan tersebut berupa surat pemberitahuan atau yang dikenal dengan sebutan SPT. Pelaporan SPT dilakukan oleh perorangan atau pribadi maupun oleh suatu badan usaha. Pelaporan SPT pribadi dengan SPT badan tentunya berbeda. Pelaporan SPT badan ditujukan bagi sebuah badan usaha seperti PT, CV UD, organisasi maupun kelompok lainnya.
Seiring berkembangnya jaman yang semakin modern dengan perkembangan teknologi yan canggih, maka segala bentuk layanan dapat diakses via online. Termasuk layanan perpajakan yaitu pelaporan SPT melalui elektronik SPT atau yang disingkat dengan e-SPT. Pelaporan SPT PPh Badan yang dilaporkan menggunakan eSPT diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah menggunakan e-faktur untuk melaporkan SPT PPN. Kedua sudah menggunakan e-SPT untuk pelaporan masa lainnya. Dan terakhir sudah melaporkan SPT secara elektronik. Pelaporan pajak secara online harus memenuhi syarat dengan nomor EFIN dan akun DJP yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Jenis SPT Tahunan Badan Formulir 1771 Yang Harus Diketahui
Pelaporan pajak maupun SPT badan secara online di aplikasi sangatlah mudah dan cepat. Anda bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari layanan DJP online. Anda bisa melaporkan semua jenis pajak untuk semua status pembayaran dan pembetulan apa pun dengan praktis melalui DJP online. Untuk menggunakan e-SPT dalam pelaporan SPT badan, anda dapat memperhatikan langkah berikut ini.
- Install e-SPT PPh Badan
Langkah pertama adalah dengan menginstal e-SPT PPh badan. Caranya dengan mendownload installer yang terdiri dari 3 jenis file. Setelah mendownload file tersebut, kemudian anda dapat menginstal pada komputer atau laptop perusahaan. Setelah terinstall, anda bisa melakukan pelaporan SPT dari kantor secara online dengan mudah. Anda bisa memilih connect ke database dengan memilih database db1771, dilanjutkan dengan pengisian NPWP dan Profil Wajib Pajak. Anda bisa mengisi profile dengan lengkap, isi juga Jenis Laporan Keuangan. Selanjutnya Isi data Pemimpin Perusahaan dan Nama Pejabat Penandatangan, kemudian simpan data tersebut.
- Pengisian e-SPT PPh Badan
Setelah proses intaller e-SPT selesai, maka anda sudah bisa mengisi laporan SPT tahunan badan dengan mudah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan log in e-SPT terlebih dahulu. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat. Langkah selanjutnya adalah pembuatan SPT baru. Langkah pembuatan SPT baru untuk pelaporan pajak adalah seperti berikut ini.
A. Pilih buat SPT baru
B. Pilih tahun pajak
Pilih menu pada Program-Buat SPT Baru Isikan Tahun Pajak yang mau dilaporkan. Kemudian klik atau tekan buat.
C. Isi SPT badan
Untuk pengisian SPT badan anda dapat memulai dengan menginput data dalam lampiran khusus. Kemudian input data pada lampiran I-VI formulir 1771 atau SPT PPh badan. Setelah selesai menginput data, dilanjutkan dengan input SPT induk. Kemudian isi transkip kutipan element laporan keuangan. Lalu, isi daftar surat setoran pajak. Setelah iyu, buat CSV dan cetak SPT.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan e-SPT harud anda ketahui. Salah satunya masa berlaku Sertifikat Elektronik yang digunakan. Sertifikat elektronik digunakan sebagai prasyarat bagi PKP untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP). Hal tersebut terkait dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti penggunaan aplikasi e-faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara daring, dan layanan lainnya. Sertifikat Elektronik ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika waktu sudah mendekati masa kedaluwarsa Sertifikat Elektronik, maka wajib pajak dapat segera datang ke kantor pajak untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik untuk mengantisipasi kegagalan dalam menerbitkan faktur pajak.