Layanan Mengurus Pajak Surabaya – Pajak memiliki peran yang penting bagi pembangunan negara. Setoran pajak yang diperoleh pada kas Negara merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan dalam pembiayaan semua pengeluaran termasuk pembangunan. Oleh sebab itu, bagi setiap warga Negara khususnya yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) diharuskan untuk taat pajak. Tidak hanya bagi perorangan atau pribadi, membayar pajak adalah satu kewajiban yang juga harus dilakukan oleh setiap badan usaha. Bagi badan usaha baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), maupun Perseroan Komanditer (CV) wajib hukumnya untuk menyetorkan dan melaporkan pemungutan pajak.
Pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah badan usaha memiliki jenis yang beragam. Pada umumnya pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disini kita akan membahas terkait pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh sebuah badan usaha. Pajak Penghasilan (PPh) tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori seperti penjelasan berikut ini :
- Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)
Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang. Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah karyawan dalam suatu badan usaha maupun perusahaan. PPh 21 biasanya akan dipotong langsung oleh pihak perusahaan. Pemotongan pajak penghasilan karyawan tersebut kemudian disetorkan kepada pemerintah. Perusahaan berkewajiban memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan sebagai bukti untuk pelaporan SPT.
- Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22)
Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22) dikenakan kepada badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut dapat meliputi badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah. PPh 22 dikenakan baik dalam nilai penjualan maupun nilai pembelian.
Baca Juga: Ketahui dan Pahami tentang Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 21)
- Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)
Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat melakukan transaksi antara dua pihak. Transaksi tersebut seperti, pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah, transfer bangunan, atau jasa. Di mana, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.
- Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25)
Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25) merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang. Dengan landasan SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
- Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh 26)
PPh 26 dikenakan bagi transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak yang harus dipotong bagi wajib pajak luar negeri adalah senilai 20%. Namun jika mengikuti Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarifnya pun dapat berubah.
- Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan ini bisa disebut dengan PPh Final. PPh final merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh ini berbeda untuk setiap jenis penghasilannya, misalnya untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka tarif pajaknya adalah 1%.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.