Apa Itu Pajak Bumi Bangunan dan Bagaimana Ketentuannya

Layanan Mengurus Pajak Batam – Bagi setiap orang yang memiliki bisnis ataupun usaha, dengan mendirikan bangunan di atas tanah pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Bangunan yang didirikan seperti ruko, kios, kantor, rumah kontrakan, hotel, dan lainnya, pasti bersinggungan dengan PBB. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat PBB, adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya. Jadi, bagi setiap orang khususnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, berkewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Yang berarti, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Contoh objek bumi seperti Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan dan Tambang. Sedangkan untuk onjek bangunan yaitu Rumah, Bangunan usaha, Gedung bertingkat, Pusat perbelanjaan, Pagar mewah, Kolam renang dan Jalan tol. Subjek PBB sendiri adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi tersebut dan memperoleh manfaat atas bumi. Kemudian memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar utama pengenaan pajak PBB adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan. NJOP biasanya sudah ditentukan dari Kementrian Keuangan, dan nilai NJOP setiap daerah berbeda-beda, tergantung faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap besarnya nilai NJOP Bumi adalah lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan sekitar. Sedangkan faktor NJOP bangunan meliputi bahan baku yang digunakan untuk membangun, lokasi bangunan, kondisi lingkungan sekitar bangunan, dan rekayasa. Semakin banyak faktor yang memengaruhi, maka akan semakin besar pula pajak PBB tahunan yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Batam Terpercaya yang Sangat Profesional

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi, bagi anda yang memiliki usaha dengan banyak bangunan yang memiliki harga tinggi, anda perlu untuk menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan. Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka untuk menghitung berapa PBB yang harus disetorkan dapat dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya seperti berikut ini:

NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Setelah diketahui nilai NJKP, kemudian baru bisa menghitung PBB-nya yaitu:

PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan atas Pajak Bumi dan Bangunan. Terdapat beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

  1. Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  3. Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.