Inilah Karakteristik Utama dari Pajak Penghasilan (PPh) Final

Jasa Konsultan Pajak Banjar – Pajak penghasilan tidak terlepas dari wajib pajak baik itu pribadi maupun badan. Dalam kategori pajak penghasilan, anda mungkin mengenal istilah Pajak final atau PPh final. Dimana pajak atau PPh final ini merupakan pajak yang dikenakan langsung ketika seorang wajib pajak menerima suatu penghasilan. Biasanya, PPh final bersangkutan akan langsung disetorkan oleh pihak wajib pajak. Karena sifat pungutan pajak ini yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski tetap harus dilaporkan nantinya. Apa dan bagaimana ketentuan PPh final tersebut, bisa anda simak melalui ulasan berikut.

Sebelum menginjak pada pengertian PPh final, anda perlu mengetahui pertimbangan yang digunakan sebagai dasar PPh ini. Dimana ada dua pertimbangan yang menjadi dasar penerapan pajak final, pertama yaitu penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Dan yang kedua adalah utnuk memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

PPh final yang biasanya dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima penghasilan, memiliki tarif khusus atas setiap jenis penghasilan. Umumnya, PPh final ini akan dipungut oleh pihak ketiga dan tidak termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak dengan tarif progresif. Pungutan yang dikenakan atas PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan kredit pajak atau pajak terhutang tahunan. Meski demikian, pajak ini tetapi tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Hal ini berarti bahwa, penghasilan tersebut tidak diakumulasikan dengan penghasilan lainnya yang bersifat nonfinal guna dikenakan tarif progresif.

Biaya yang dikenakan terkait dengan penghasilan, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik itu dipotong ataupun disetor sendiri bukanlah suatu pembayaran di muka atas PPh yang terhutang. Pembayaran ini dianggap sebagai bentuk pelunasan, sehingga wajib pajak yang telah dipotong atau menyetorkan sendiri PPh final yang terhutang dianggap telah melunasi kewajiban pajaknya. PPh final tidak bisa untuk dikreditkan ataupun dikurangkan dari total PPh yang terhutang pada masa akhir tahun pajak.

Baca Juga: Simak dengan Baik Apa dan Bagaimana Pajak Atas Impor Barang

Ketentuan terkait dengan PPh final telah tercantum dalam Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, telah mengatur setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang bisa dikenakan PPh final yaitu:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta bunga obligasi. Kemudian Surat Utang Negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan yang berupa hadiah dari sebuah program undian.
  3. Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham dan sekuritas lainnya. Kemudian transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. Serta transaksi yang dilakukan atas penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada suatu perusahaan.
  4. Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta. Yang mana bisa berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi dan real estate serta persewaan tanah dan bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Apakah penghasilan yang anda peroleh termasuk ke dalam kategori PPh final? Maka anda perlu untuk mengetahuinya. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kategori penghasilan yang termasuk dalam PPh final diantaranya:

  1. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
  2. Penghasilan dari bunga obligasi.
  3. Penghasilan dari hadiah undian.
  4. Penghasilan dari transaksi atas suatu penjualan saham pada bursa efek.
  5. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
  6. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
  7. Penghasilan dari perusahaan pelayaran Indonesia.
  8. Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang mana memiliki kantor perwakilan yang berada di Indonesia.
  9. Penghasilan neto fiskal.

Untuk tarif yang dikenakan atas PPh final adalah tarif umum progresif yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk mempermudah tugas anda menjalankan kewajiban PPh final, maka gunakan konsultan pajak terpercaya. Apabila anda yang sedang berada di Banjar memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.