Mari Kita Mengenal Karakteristik Pajak Langsung

Layanan Mengurus Pajak Wonosobo – Pajak sangatlah penting untuk pembangunan, dimana pajak adalah sumber pendapatan terbesar suatu Negara. Pajak yang bisa anda bayarkan, akan digunakan oleh pemerintahan sebuah negara untuk melakukan pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, tahukah anda bahwa jenis pajak yang perlu untuk dibayarkan terdiri dari berbagai kategori. Berdasarkan cara pemungutannya pajak bisa dimasukkan dalam dua kategori yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pungutan pajak yang tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain. Apa dan bagaimana karakteristik pajak langsung, bisa anda ketahui melalui penjelasan di bawah ini.

Pajak langsung bersifat langsung yang berarti bahwa, pijak ini tidak bisa dititipkan atau diwakilkan pada pihak lain yang bukan wajib pajak bersangkutan. Jika dilihat dari proses pembayarannya, kategori pajak ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan dilakukan secara berkala atau rutin. Hal tersebut bisa dilakukan selama wajib pajak bersangkutan bisa memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Apabila dilihat dari golongan atau cara pemungutannya, pajak ini dapat dikatakan sebagai pajak yang harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pembayaran pajaknya tidak bisa dibebankan atau dipindah tangankan kepada pihak lainnya. Yang termasuk ke dalam kategori pajak langsung diantaranya:

1.    Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan atau pendapatan yang diterima dalam periode satu tahun pajak. Wajib pajak yang termasuk adalah individu yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta badan usaha atau perusahaan yang sudah memiliki izin usaha yang legal.

2.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak atas kepemilikan bumi dan bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, dimana besar kecilnya nominal pajak yang terhutang, umumnya ditentukan oleh keadaan atau lokasi objek yaitu tanah dan bangunan. Wajib pajak atas PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bumi dan memiliki bangunan. Serta memperoleh manfaat atas bangunan, atau menguasai bangunan. Besar jumlah pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Baca Juga: Konsultan Pajak Wonosobo yang Paling Ahli dan Profesional di Bidang Pajak

3.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dari kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih. Wajib pajak bersangkutan merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor tersebut. Dasar pengenaan untuk pajak ini adalah nilai jual dari kendaraan bermotor. Kemudian bobot yang mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan. Serta pengaruh pencemaran terhadap lingkungan yang bisa diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Perlu untuk diketahui bahwa pajak langsung dan tidak langsung merupakan pengelompokan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutan pajaknya. Selain kategori tersebut, terdapat pula dua jenis pengelompokan pajak lainnya, yaitu berdasarkan sifatnya dan siapa yang memungutnya. Berdasarkan sifat pajaknya, maka pajak akan dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan berdasarkan siapa yang akan melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut, pajak digolongkan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak, pengelompokan pajak ini juga berkaitan dengan alokasi atau penerima dana pungutan atau pajak tersebut.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa pajak langsung umumnya dibebankan kepada individu atau wajib pajak yang bersangkutan. Artinya, yang memiliki tanggungjawab penuh atas pajak tersebut merupakan wajib pajak yang pemikul beban pajak. Sedangkan, pajak tidak langsung bisa untuk dibayarkan oleh pihak lain atau dipindah tangankan pada orang lain. Hal ini berarti bahwa ada pihak ketiga yang bisa melakukan penyetoran pajak. Namun, hal tersebut dilakukan bukan atas nama individu sebagai wajib pajak, akan tetapi sebagai pribadi lain atau sebuah badan usaha.

Apabila anda yang sedang di Wonosobo memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.