Simak Penjelasan Tentang PPh Pasal 25 Sebagai Bentuk Pajak Angsuran

Konsultan Pajak Surabaya – Taat pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Guna menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik, maka pemahaman terkait dengan pajak perlu dilakukan dengan baik. Terutama bagi wajib pajak badan yang seringkali bersinggungan dengan berbagai jenis pajak. Jenis pajak yang seringkali dikenakan pada wajib pajak badan yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh. Jenis PPh juga bermacam-macam dengan setiap ketentuan dan tarif yang berbeda. Pada ulasan berikut akan dibahas mengenai PPh pasal 25 dengan ketentuan dan tarif pajaknya.

Pengertian PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran. Tujuan adanya jenis pajak tersebut adalah untuk meringankan beban dari wajib pajak. Hal ini mengingat kredit pajak atau pajak yang terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak. Dimana pembayaran pajaknya harus dilakukan sendiri dan tidak bisa untuk diwakilkan. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk memahami ketentuan pajak dengan layanan konsultasi pajak.

Perhitungan PPh Pasal 25

Besaran angsuran untuk PPh Pasal 25 dihitung sebesar pajak yang terutang. Angsuran dalam tahun berjalan yaitu tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan akan dikurangi dengan pajak lainnya. Angsuran untuk besaran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan dengan pajak terutang dikurangi dengan:

  • Pajak penghasilan (PPh) yang dipotong sesuai dengan Pasal 21. Dimana ada tambahan 20% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Kemudian Pasal 23 dengan besar trif 15% berdasarkan dividen, bunga, hadiah dan royalti. Serta besar tarif 2% berdasarkan pada sewa dan penghasilan lainnya serta imbalan jasa.
  • Pajak penghasilan (PPh) yang dibayar atau terutang di luar negeri. Yang mana pajak tersebut boleh untuk dikreditkan sesuai dengan pasal 24. Selanjutnya dilakukan  pembagian menjadi 12atau total bulan di dalam pajak masa setahun.

Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Klasifikasi Tarif PPh 25 Badan

Setiap wajib pajak badan yang menjalankan suatu kegiatan usaha maka akan dikenai Pajak Penghasilan atau PPh. Termasuk dalam hal ini PPh Pasal 25 yang berupa angsuran pajak setiap bulannya. Bisa dikatakan jika PPh pasal 25 bagi wajib pajak badan merupakan pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara angsuran. Sehingga bisa dilakukan untuk lebih meringankan beban pajak bagi wajib pajak badan. Solusi tepat untuk mengurus berbagai hal terkait pajak adalah dengan jasa konsultan pajak Surabaya profesional.

Dalam PPh pasal 25 terdapa tiga klasifikasi tarif yang diberlakukan bagi suatu badan usaha. Klasifikasi tarif PPh pasal 25 tersebut didasarkan pada tingkat peredaran bruto yang dimiliki, yaitu:

  • Jika penghasilan bruto dari wajib pajak badan bersangkutan kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 1%. Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto.
  • Jika penghasilan yang diperoleh wajib pajak badan lebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, maka perhitungan tarifnya adalah 0,25. Yang kemudian dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP).
  • Jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp50 Miliar, maka perhitungan tarifnya yaitu 25% dikalikan PKP.

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25

Penting sekali mengetahui batas waktu atau jatuh tempo pembayaran agar tidak mengalami keterlambatan dan dikenai sanksi berupa denda. Contohnya untuk bulan Januari 2021, maka angsuran untuk PPh pasal 25 harus dibayarkan paling lambat pada 15 Februari 2021. Konsultan pajak Surabaya membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan lebih efektif. Perlu untuk diketahui, jika batas waktu untuk penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka masih bisa dilakukan pada hari berikutnya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.