Mempelajari Ketentuan Perpajakan Untuk Sektor Perkebunan Sawit

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak BSD, jenis pajak yang ada di Indonesia sangat luas dan bisa mencakup berbagai sektor industri. Seperti halnya untuk sektor perkebunan sebagai salah satu sektor industri yang bisa dikenai pajak. Khususnya untuk sektor perkebunan kelapa sawit yang cukup menarik perhatian akhir-akhir ini. Terlebih lagi kebutuhan minyak sawit global yang semakin meningkat. Berkaitan dengan itu, wajib pajak sebagai pelaku usaha dalam sektor perkebunan sawit perlu memahami ketentuan perpajakan dengan baik. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai pajak dalam sektor perkebunan minyak sawit berikut ini.

Perlu untuk diketahui bahwa dalam sektor perkebunan minyak sawit, akan dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dimana dalam perdagangan minyak kelapa sawit, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dari PPN mencakup beberapa hal. Yang bisa meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor ataupun nilai lainnya. Dimana hal tersebut akan digunakan dalam penghitungan pajak. Regulasi terkait dengan pajak memang cukup luas dan rumit untuk dipelajari orang awam. Untuk itu, konsultan pajak BSD menjadi pilihan tepat untuk setiap urusan perpajakan yang lebih efisien.

Perlu untuk diketahui, penyerahan bahan baku utama untuk hasil perkebunan sawit yaitu tandan buah segar. Dimana ketentuan PPN yang berhubungan dengan tandan buah segar sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit telah diatur dalam Undang-undang perpajakan. Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. PPN yang diberlakukan bagi sektor perkebunan kelapa sawit adalah pajak yang akan dikenakan atas segala aktivitas yang berhubungan dengan industri perkebunan kelapa sawit.

Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utama untuk pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit dibagi berdasarkan pada dua kondisi. Dimana kondisi yang dimaksud tersebut terdiri dari:

  • Apabila mempunya perusahaan yang terintegrasi, yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
  • Apabila mempunyai perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Dimana perusahaan jenis pada umumnya melakukan kegiatan titip olah hasil TBS. Yang mana kemudian menjual setiap hasilnya dalam bentuk CPO atau produk turunan lainnya.

Baca Juga: Persyaratan yang Dibutuhkan Dalam Pengajuan NPWP Badan

Pemerintah telah menerapkan ketentuan PPN yang berbeda terhadap dua kondisi tersebut. Dengan menerapkan PPN di bidang perkebunan kelapa sawit yang berbeda berdasarkan dasar pada hukum yang berlaku. Dimana hal tersebut terbagi menjadi beberapa ketentuan yang meliputi:

  • Peraturan Pemerintah tahun 2007 yang telah menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Yang mana TBS tersebut bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Undang-Undang PPN yang telah mengatur tentang pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP ataupun untuk perolehan JKP. Yang mana atas penyerahan BKP ataupun penyerahan JKP tersebut yang mana dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak dapat untuk dikreditkan pajaknya.
  • Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

Itulah tadi sekilas informasi terkait dengan pengenaan pajak di sektor perkebunan sawit. Semoga mampu memberikan informasi yang bermanfaat. Untuk bisa melakukan konsultasi pajak yang mudah dan efektif, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.