Pengertian Status PPh Kurang Bayar Saat lapor SPT

Pengertian Status PPh Kurang Bayar Saat lapor SPT

Layanan Mengurus PajakBerdasarkan UU PPh Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak Badan.

Adapun perhitungan untuk tarif PPh Pasal 29 adalah PPh Terutang dikurangi angsuran Pajak Penghasilan 25 (PPh 29 = PPh terutang – angsuran Pajak Penghasilan 25).

Perlu diketahui bahwa PPh Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 itu berbeda. Jika dilihat pada rumus di atas, PPh Pasal 25 justru menjadi faktor yang mengurangi Pajak Penghasilan 29 itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang sering terjebak di sini, untuk membedakannya sebenarnya cukup mudah.

Baca Juga : Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Pajak Penghasilan Pasal 29 kunci utamanya adalah pelunasan, maksudnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan kekurangan pajak (kekurangan bayar pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya) yang terutang dan harus dibayarkan sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan.

Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak, maksudnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak setiap bulannya, dan pada tahun berikutnya dapat digunakan Wajib Pajak sebagai pengurang pajak sebelum didapat angka untuk PPh Pasal 29.

Jika Wajib Pajak mendapatkan status kurang bayar, maka harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 April bagi Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Memahami Status PPh Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Layanan Mengurus PajakSalah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan akan menerima pemberitahuan terkait apakah laporan tersebut berstatus nihil, kurang bayar (KB), atau lebih bayar (LB).

Perhitungan PPh KB ataupun LB diperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final).

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengkompensasikannya dengan utang pajak tahun berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.

Baca Juga : Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapatkan Status SPT Kurang Bayar

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:

  1. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang.
  2. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.

Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.

Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapatkan Status SPT Kurang Bayar

Hal Yang Harus Dilakukan Ketika Mendapatkan Status SPT Kurang Bayar

Layanan Mengurus PajakStatus kurang bayar bisa terjadi pada siapa saja jika dalam setahun (Januari-Desember) Anda pindah ke beberapa perusahaan dan/atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan Anda; atau nominal penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4.500.000 per bulan. Untuk status kurang bayar seperti ini, Anda perlu menggunakan SPT 1770S.

Jika status pelaporan pajak Anda sudah jelas, saatnya tentukan apakah akan memilih sistem pelaporan pajak secara langsung atau onlineSejak beberapa tahun lalu, sistem pelaporan tahunan pajak pribadi telah menyediakan layanan online, yaitu e-Filing.

Berikut langkah-langkahnya lapor pajak secara online dengan status kurang bayar.

  1. Mengaktifkan menu e-Billing

Ajukan permohonan Kode EFIN jika belum punya, lalu aktifkan akun wajib pajak online dengan login ke djponline.pajak.go.id menggunakan e-FIN dan aktifkan menu e-Billing dengan meng-klik nama Anda di pojok kanan atas.

Selanjutnya, pilih menu Profile, lalu scroll sampai ke isian “Tambah/Kurang Hak Akes”, lalu centang “e-Billing”. Pastikan e-Filing dan e-Form juga dicentang, lalu klik “Ubah Akses”. Jika perubahan akses belum berhasil, lakukan kembali proses centang e-Billing sampai berhasil dan Anda akan kembali ke halaman login.

  1. Membuat SPT

Setelah e-Billing aktif, saatnya membuat SPT dengan login ke DJP Online, pilih menu e-Filing. Klik “Buat SPT” di bagian kanan atas kolom daftar SPT. Selanjutnya, muncul beberapa pertanyaan yang mengarahkan untuk mengisi jenis formulir SPT yang tepat.

SPT 1770SS adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun dan berasal dari satu pemberi kerja. Sedangkan SPT 1770S adalah jenis formulir untuk pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp 60 juta setahun dan berasal dari dua/lebih pemberi kerja. Untuk mengisi formulir SPT, jangan lupa siapkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga : Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahuan Orang Pribadi

  1. Membayar kekurangan pajak

Bayar kekurangan pajak lewat kantor cabang bank terdekat, kantor pos, atau melalui iBanking rekening Anda (beberapa bank sudah ada menu pembayaran pajak). Setelah pembayaran berhasil, perhatikan kode NTPN yang akan diisi di SPT sebagai bukti pembayaran.

  1. Mengirim SPT

Laporkan SPT Anda dengan login ke DJP Online, lalu pilih menu e-Filing dan pilih “Submit SPT” di menu toolbar. Setelah itu, pilih SPT 1770 tahun 2019, lalu pilih “Ubah SPT”.

Pada bagian awal, isi tahun dan jenis pelaporan, lalu pilih langkah berikutnya sampai ke Induk Form. Di Induk Form, pilih Bagian E. PPh Kurang/Lebih bayar, lalu jawab “sudah” pada bagian pertanyaan pembayaran kekurangan pajak. Setelah itu, masukkan tanggal pembayaran, pilih “Tambah” dan masukkan data NTPN, lalu klik “Simpan”.

Klik bagian Pernyataan dan centang kotak “Setuju”. Lalu, muncul kotak dialog yang memberitahukan poin-poin apa saja yang belum lengkap. Misalnya karena bagian Daftar Harta tidak terisi, isi saja dengan harta yang Anda punya per 31 Desember.

Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”, lalu klik “Permintaan kode verifikasi” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi lewat email. Setelah isi kode verifikasi, kirim SPT Anda! Jika pengiriman sudah selesai, di beranda e-Filing list SPT akan bertambah.

Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahuan Orang Pribadi

Mengenal 3 Jenis Formulir SPT Tahuan Orang Pribadi

Layanan Mengurus PajakSURAT pemberitahuan atau disingkat SPT merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak kepada negara melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kewajiban pelaporan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak.

Mungkin banyak di antara wajib pajak yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT orang pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

  1. Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Jika wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.

Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Baca Juga : Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha

  1. Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  1. Formulir SPT Jenis 1770

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya menggunakan formulir ini. Meksipun wajib pajak mempunyai penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).

Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Layanan Mengurus PajakBadan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi dan bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Yang dimaksud kesatuan yuridis adalah karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sedangkan yang dimaksud kesatuan ekonomis adalah karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

  1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
  • Badan Usaha Ekstraktif(Badan usaha yang mengambil apa yang telah tersedia di alam).
  • Badan Usaha Agraris(Badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian).
  • Badan Usaha Industri(Badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya).
  • Badan Usaha Perdagangan(Badan usaha yang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan).
  • Badan Usaha Jasa(Badan usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat).
  1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

Baca Juga : Ketentuan Lapor SPT Badan

  1. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Badan usaha mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.

  • Fungsi Komersial, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing.
  • Fungsi Sosial, yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dalam penggunaan tenaga kerja, seharusnya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangunan Ekonomi.Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Ketentuan Lapor SPT Badan

Ketentuan Lapor SPT Badan

Layanan Mengurus PajakSeluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa jenis pajak bagi Wajib Pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPh Pasal 15. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari PPN dan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (sesuai Pasal 1 Ayat 11). Bagi Wajib Pajak, SPT ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal penting seperti pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Selain itu, SPT juga berfungsi untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong tentang pemotongan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga : 4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

Cara mengisi dan lapor SPT Badan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan 1771 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengakses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-SPT dari DJP. Pertama, e-SPT harus di-install terlebih dahulu. Periksa hasil ekstrak dan cari file “Cara Instalasi.txt”, yang di dalamnya telah dijelaskan urutan pemasangan file. Instalasi tiap filetersebut sesuai urutan berikut ini:
  • Pertama, instalasi terlebih dahulu file “1.exe”,
  • Selanjutnya, instalasi file “2.msi”,
  • yang terakhir instalasi file “3.exe”.
  1. Setelah aplikasi e-SPT PPh Badan sudah berhasil di-install, kemudian carilah menggunakan jalan pintas pada menu “Start” dengan nama e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah. Setelah dijalankan, maka akan ada 6 jenis isian database, tapi hanya nomor 6 yang dapat digunakan (db1771_2010). Jika Anda ingin membuat databaseuntuk beberapa perusahaan sekaligus, maka Anda harus menduplikat database yang kosong. Template database kosong telah disediakan pada folder hasil unduhan SPT Badan\Database Kosong.
  2. Meskipun databasetelah Anda gandakan dan ganti namanya, tetapi aplikasi belum mengenalinya sebagai database yang baru, maka untuk menampilkan database ini di e-SPT Anda perlu menambahkannya di data source Caranya adalah mengakses Control Panel\All Control Panel Items\Administrative Tools. Kemudian klik pada “ODBC Data Sources (32 Bit)” jika Anda belum punya programnya bisa dicari di C:\Windows\SysWOW64 nanti cari/search odbcad32.exe. Lalu klik tab “System DSN” dan klik “Add”. Anda harus memilih jenis “Microsoft Access Driver (*.mdb)” dan klik “Finish”. Selanjutnya, isikan nama database yang baru dan masukkan deskripsi (pilihan). Pilihlah direktori tempat database yang baru disimpan, lalu pada panel bagian kiri pilih database yang dibuat, klik “OK” untuk menutup window, lalu klik “OK” sekali lagi. Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka pada daftar System Data Sources akan muncul nama database yang baru.
  3. Menjalankan e-SPT PPh Badan.

 

4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

4 Ketentuan Umum Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

Layanan Mengurus Pajak – Setiap tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satumasa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Baca Juga : Berkas-Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Lapor SPT Badan

Berikut merupakan poin-poin penting terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

  1. Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sementara itu, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  2. Wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.
  3. Wajib pajak diwajibkan menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  4. Cara mengisi SPT tahunan PPh badan 1771 dapat melalui softwareSPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahuluatau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
Berkas-Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Lapor SPT Badan

Berkas-Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Lapor SPT Badan

Layanan Mengurus PajakBagi Anda yang memiliki usaha atau merupakan wajib pajak berbentuk badan di Indonesia, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Sama seperti SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT ini juga bisa dilaporkan secara online melalui situs DJP online atau melalui layanan penyedia jasa perpajakan yang dikelola oleh swasta.

Sebagai wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Fungsinya jelas, secara umum SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan semua aktivitas perusahaan atau badan terkait objek pajak dan objek bukan pajak.

Dilihat dari fungsinya, SPT Tahunan Badan bisa digunakan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang, serta beberapa hal di bawah ini:

  • Pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara mandiri atau melalui pemotongan dan pungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
  • Melaporkan jumlah harta dan kewajiban yang dimiliki.
  • Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut mengenai pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu tahun masa pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga : Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak

Setelah mengetahui  fungsi dan manfaat dari SPT Tahunan Badan, Anda juga perlu memahami beberapa dokumen dan berkas yang wajib dipersiapkan untuk pengisian SPT tersebut. Sedikitnya terdapat sembilan berkas yang harus dipersiapkan.

  1. SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh faktur pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
  3. SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak.
  4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak.
  5. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak.
  6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  7. Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
  8. Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak.
  9. Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan).

Itulah beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebelum lapor SPT Badan, semoga artikel ini bermanfaat.

Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak

Jenis-Jenis Sanksi Bagi Yang Telat Lapor dan Bayar Pajak

Layanan Mengurus PajakSebagian masyarakat di Indonesia mungkin ada yang pernah telat dalam pembayaran pajak, hal ini mungkin saja diakibatkan oleh kesibukan yang terlalu padat sehingga sampai lupa untuk membayar pajak. Tentu saja hal itu mengakibatkan wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi karena ulahnya tersebut. Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan kepada wajib pajak yang telat lapor atau bayar pajak, berikut ini jenis-jenisnya :

  1. Sanksi Administrasi

Yang pertama adalah Sanksi Administrasi, sanksi terkait dengan kegiatan perpajakan yang terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan . Ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

  • Sanksi Denda

Sanksi ini berupa denda yang berlaku untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Untuk nilai dendanya pun beragam, tergantung jenis pajak yang telat dilaporkan sesuai dengan peraturan Undang-Undnang yang berlaku.

  • Sanksi Bunga

Aturan yang mengatur tentang sanksi bunga dijelaskan dalam Pasal 9 Yata 2(a) UU KUP. Didalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang telat melakukan pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya, terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

Baca Juga : Apa Itu Tax Holiday?

  • Sanksi Kenaikan

Sanksi jebis ini merupakan sanksi yang berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar. Sanksi kenaikan ini dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu sepert, tindakan pemalsuan data yang mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).

  1. Sanksi Pidana

Yang kedua adalah sanksi pidana, sanksi jenis ini adalah sanksi terberat yang ada dalam dunia perpajakan. Sanksi pidana ini biasanya hanya dijatuhkan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat dan menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara.

Sebagai contohnya, seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun si pengusaha tersebut tidak mendaftarkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga PPN yang sudah dipungut oleh pengusaha tersebut tidak disetorkan ke negara.

Itulah beberapa jenis sanksi bagi wajib pajak yang suka telat melapor atau membayar pajak, semoga artikel ini bermanfaat.