Apa Itu Tax Holiday?

Apa Itu Tax Holiday?

Jasa Konsultan PajakIstilah tax holiday mungkin terkesan unik bahkan lucu didengar. Namun, tax holiday bukanlah pajak tentang hari libur atau liburan. Pada dasarnya, undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Adapun lahirnya tax holiday dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.

Modifikasi lainnya dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tax holiday dianggap sebagai insentif pajak yang paling ‘murah hati’.

Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.

KEPADA wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.

Baca Juga : Mengenal Tentang Tax Allowance

Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk:

  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Sementara itu tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015.

Bagi WP yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
  3. ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Mengenal Tentang Tax Allowance

Mengenal Tentang Tax Allowance

Layanan Mengurus PajakUntuk meningkatkan investasi, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, melakukan berbagai cara untuk menarik investor. Salah satunya dengan menggunakan instrumen pajak. Pada umumnya, upaya tersebut dilakukan dengan memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance. Lantas apa itu tax allowance?

Secara umum, tax allowance berarti fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sementara itu, David Holland and Richard J. Vann (1998) mendefinisikan tax allowance atau investment allowance sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.

Di Indonesia, dasar hukum tax allowance atau pengurangan pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Adapun landasan hukum teknis pemberian tax allowance diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu (PP 9/2016).

Baca Juga : 3 Aplikasi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui

Lebih lanjut, pemberian tax allowance juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Secara singkat, dalam aturan tersebut, fasilitas tax allowance terkait pajak penghasilan (PPh) yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun);
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun;
  • Pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Adapun detail mengenai kriteria dan jenis industri apa saja yang mendapatkan keringan pajak atau tax allowance dapat dilihat dalam PP No. 18/2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9/2016. Itulah sedikit penjelasan tentang tax allowance, semoga artikel ini bermanfaat.

3 Aplikasi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui

3 Aplikasi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui

Layanan Mengurus PajakSeiring dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang setiap harinya, kini Pemerintah Indonesia semakin meningkatkan pelayanan perpajakan demi mengoptimalkan pendapatan negara. Hingga tahun 2020 ini setidaknya sudah ada beberapa aplikasi pajak yang aktif beroperasi dan bisa digunakan bagi wajib pajak.

Berikut ini 3 aplikasi yang wajib kamu ketahui sebagai wajib pajak yang taat :

  1. e-Registration

Yang pertama ada e-Registration atau system yang digunakan untuk pendaftaran bagi wajib pajak secara online. Sistem aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP. Sistem e-Registration ini terbagi menjadi 2 bagian. Yang pertama, sistem yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pendaftaran secara online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

  1. e-Filing

e-Filing merupakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan atau yang biasa dikenal dengan SPT secara online. Bagi wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing ini untuk melaporkan sejumlah SPT, mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh pasal 22.

Baca Juga : Mengetahui Perbedaan Antara SPT Masa Dan SPT Tahunan

Pada aplikasi e-Filing ini juga menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa langsung diisi oleh wajib pajak. Tetapi untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak terlebih dahulu harus mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

  1. e-Billing

e-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sama seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online. Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar. Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Itulah 3 Aplikasi pajak yang perlu bagi wajib pajak ketahui, semoga artikel ini bermanfaat.

Mengetahui Perbedaan Antara SPT Masa Dan SPT Tahunan

Mengetahui Perbedaan Antara SPT Masa Dan SPT Tahunan

Jasa Konsultan PajakSPT Masa dan SPT Tahunan merupakan dua jenis SPT yang dapat kalian bedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya. Perlu kalian ketahui bahwa SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, bukan Surat Pemberitahuan Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.03/2014, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan media pelaporan atas pajak yang telah dibayar.

Berikut ini beberapa perbedaan yang wajib kalian ketahui antara SPT Masa dan SPT Tahunan :

  1. SPT Tahunan
  • Melaporkan penghasilan yang diterima oleh diri sendiri. Baik itu penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan maupun penghasilan dengan tariff umum.
  • Dilaporkan setiap akhir tahun pajak.
  • Dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi
  • Terbagi menjadi 3 formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orag Pribadi 1770 SS. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan hanya mempunyai 1 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
  • Memiliki batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi 3 bulan sejak masa pajak. Dan batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
  • Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui :
  1. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
  2. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.

Baca Juga : Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan

  1. SPT Masa 
  • Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
  • Dilaporkan setiap akhir masa pajak.
  • Terbagi menjadi beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
  • Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh adalah maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
  • Dalam pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paing lama 3 bulan kalender.

Itulah beberapa perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT masa yang harus kalian ketahui, semoga artikel ini bermanfaat.

Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan

Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan

Jasa Konsultan PajakPajak bumi dan bangunan adalahh pungutan pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik atas tanah dan bangunannya. Setelah mengetahui pengertian dari pajak bumi dan bangunan atau biasa disingkat dengan PBB, sekarang kita masuk akan masuk ke penjelsan berikutnya, yaitu apa saja contoh objek dari pajak bumi dan bangunan?

Contoh objek bumi :

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Tambang

Contoh objek bangunan :

  • Rumah tempat tinggal
  • Jalan tol
  • Bangunan tempat usaha
  • Gedung, Pusat perbelanjaan

Itulah beberapa contoh objek dari pajak bumi dan bangunan. Tetapi, tidak semua objek bumi dan bangunan bisa dikenai pajak.  Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dikarenakan mempunyai kriteria tertentu. Kriterianya antara lain adalah sebagai berikut :

Baca Juga : Sanksi Yang Akan diterima Jika Telat Lapor SPT

  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
  • Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatau desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dangan hal tersebut.

Di Indonesia sendiri ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pemungutan dan prosedur Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan :

  • Undang-Undang yang sama mengatur Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PPB P3) di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DPJ)
  • UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan
  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke Pemerintah kabupaten atau kota

Itulah beberapa contoh dan penjelasan singkat tentang Pajak Bumi dan Bangunan, semog artikel ini bermanfaat.

Sanksi Yang Akan diterima Jika Telat Lapor SPT

Sanksi Yang Akan diterima Jika Telat Lapor SPT

Jasa Konsultan PajakMusim pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT tahun Pajak Penghasilan (PPh) baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah tiba. Ditjen Pajak (DJP) meminta agar Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampain SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk SPT tahuan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Menurut Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengenaan saksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaiakan SPT.

Setiap Wajib Pajak harus terlebih dahulu membayar denda yang telah disetujui, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak. Berikut ini denda yang harus dibayar untuk Wajib Pajak yang telat melapor SPT :

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib pajak Pribadi sebesar Rp 100.000
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib pajak Badan sebesar Rp 1.000.000
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 500.000, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Masa lainnya.
  4. Sedangkan denda telat membayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum disetujui. Denda telat membayar pajak dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang berarti jika kalian telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Baca Juga : Apakah Hewan Ternak Harus di Masukkan Kedalam Laporan SPT?

Sanksi administrasi berupa denda diatas tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Menurut Peraturan Menteri keuangan Nomor 9/2018 tantang perubahan atas PMK Nomor 243/2014 Tantang Surat Izin (SPT). Ada 8 jenis Wajib pajak yang tidak dikenai sanksi, yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau sebagai pekerja bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadiyang berstatus sebagai warga negara yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.
  6. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha, tetapi usahanya belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Wajib Pajak yang sedang ditertibkan, sedang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Dan Wajib Pajak lainnya dalam keadaan terjadi kerusuhan massal, kebaran, ledakan bom/ aksi terorisme, perang antarsuku, kerusakan system informasi administrasi penerimanaan negara, atau keadaan lain sesuai pertimbangan Dirjen Pajak.

Itulah pembahasan tentang sanksi bagi Wajib Pajak yang telat melapor SPT, Semoga artikel bermanfaat.

Apakah Hewan Ternak Harus di Masukkan Kedalam Laporan SPT?

Apakah Hewan Ternak Harus di Masukkan Kedalam Laporan SPT?

Jasa Konsultan PajakPada umunya sebagian masyarakat  daerah lebih suka menginvestasikan dana yang mereka miliki ke dalam bentuk sawah, kebun maupun hewan ternak dibandingkan berinvestasi pada deposito bank maupun pasar modal, hal itu dikarenakan kebanyakan masyarakat terutama yang masih tinggal di daerah pedasaan banyakyang belum mengerti mengenai hal deposito bank dan pasar modal.

Biasanya masyarakat di daerah yang memiliki penghasilan lebih akan menggunakan uang yang mereka miliki untuk membeli sawah dan hewan-hewan ternak seperti sapi dan kerbau. Mereka meyakini bahwa jika memelihara hewan ternak akan lebih menguntungkan daripada harus menyimpan uang mereka di bank.

Jika membaca sekilas penjelasan diatas akan timbul sebuah pertanyaan, apakah hewan-hewan ternak tersebut dapat diakui sebagai aset pribadi?

Dalam bidang agribisnis umunya memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan bidang lainnya. Hal ini terjadi karena ada aset biologis (seperti hewan ternak dan tanaman). Aset biologis mempunyai karakter yang khas karena mengalami pertumbuhan, degenerasi, produksi dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kuantitatif maupun kualitatif pada aset teresbut.

Berdasarkan IAS (International Accounting System) yang termasuk kedalam aset biologis adalah hewan ternak dan tanaman hidup. Aset biologis dikelompokkan mejadi dua jenis berdasrkan masa manfaatnya atau jangka waktu transformasi biologisnya :

  • Aset biologis jangka pendek

Adalah aset biologis yang memiliki masa manfaat lebih kurang satu tahun atau dengan kata lain hanya membutuhkan waktu yang pendek untuk mencapai kuantitas dan kualitas tertentu dari transformasi biologisnya. Contohnya seperti ayam, ikan, jagung dan jenis tanaman sayuran daun.

Baca Juga : Mengenal 11 Jenis dan Fungsi Dari Pajak Daerah Kabupaten

  • Aset biologis jangka panjang

Aset biologis yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun untuk menghasilkan suatu produk dengan kualitas dan kuantitas tertentu. Contohnya seperti pohon durian, tanaman apel, sapi, kuda, keledai, maupun unta.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahu 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal diatas apakah hewan-hewan ternak juga harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT)?

Jawabnnya adah tergantung hewan ternak apa yang dipelihara, karena tidak semua hewan ternak harus dilaporkan ke dalam SPT. Harus dilihat terlebih dahulu nilai materielnya, mungkin hewan ternak seperti sapi, kuda, kerbau dan hewan-hewan ternak yang memiliki nilai hingga puluhan juta dapat dilaporkan ke dalam SPT, tetapi bagi hewan ternak yang nilai metrielnya kecil seperti bebek, ayam dan ikan yang harganya hanya puluhan  atau ratusan ribu, boleh untuk tidak di laporkan kedalam SPT.

Jadi bagi kalian yang berkeinginan untuk memelihara hewan ternak, sebaiknya terlebih dahulu menilai apakah hewan ternak yang ingin kalian pelihara termasuk kedalam kategori aset atau nonaset jika dilihat dari nilai ekonomisnya.

 

Mengenal 11 Jenis dan Fungsi Dari Pajak Daerah Kabupaten

Mengenal 11 Jenis dan Fungsi Dari Pajak Daerah Kabupaten

Jasa Konsultan PajakPajak Daerah adalah kontribusi bagi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.

Menurut ketentuan yang termuat didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang meminta izin berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan ketidakseimbangan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk jumlah yang lebih besar.

Berikut ini adalah jenis-jenis Pajak Derah Kabupaten/Kota :

  1. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan biaya layanan hiburan yang memiliki biaya atau biaya pemungutan tambahan. Obejek pajak hiburan adalahh yang diadakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.

  1. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil atau dipumgut atas benda, alatu atau media yang dibuat untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Contohnya seperti papan reklame, papan iklan, videotron, megatron dan sebagainya.

  1. Pajak Hotel

Objek dari pajak ini adalah layanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk layanan penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan.

  1. Pajak Restorant

Objek pajak ini adalah layanan yang disediakan oleh restorant, yang termasuk dalam layanan makanan dan minuman yang disediakan untuk pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Baca Juga : 4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha

  1. Pajak Air Tanah

Merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/ atau penggunaan air tanah, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan.

  1. Pajak Parkir

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungur atas pembuatan tempat parker di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha pokok, termasuk penyediaan tempat yang disediakan untuk kendaraan transportasi.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang di produksi sendiri maupun dari sumber lain.

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Merupakan pajak yang dikenakan atas mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapus, batu apung, granit, dan lain sebagainya.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan.

  1. Pajak Sarang Burung Walet

Merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

  1. Pajak Perolehan Ha katas Tanah dan / atau Bangunan

Merupakan pajak yang diberlakukan atas tanah atau bangunan milik orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain.

Adapun pajak daerah kabupaten juga memiliki fungsi sebagai berikut :

  • Pajak Daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksaan pajak daerah. Dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi di daerah.
  • Dengan terus adanya dana dari pajak daerah dapat membantu pemerintah dalam menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.
  • Digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agak tidak terlalu menonjolnya kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.

Itulah pembahasan singkat tentang Pajak Daerah Kabupaten/Kota, semoga artikel ini bermanfaat.

4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha

4 Manfaat Lapor SPT Online Bagi Pengusaha

Layanan Mengurus PajakLapor SPT online dapat Anda lakukan dengan mudah melalui e-Filing, yaitu formulir Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang diisi secara real-time dengan memanfaatkan jaringan internet pada saluran atau aplikasi e-Filing resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai pengusaha tentu pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang dibayarkan kepada pemerintah demi kelancaran pembangunan negara itu sendiri.

Apabila dilihat dari segi pemerintahan, pajak memegang peranan penting dan sebagai sumber utama penerimaan negara. Sebaliknya, bagi beberapa pengusaha pajak dianggap sebagai beban yang secara otomatis mengurangi laba yang diterima perusahaan.

Sebagian lain melihat proses lapor pajak sebagai hal yang sangat sulit dan memakan cukup banyak waktu. Padahal dengan adanya lapor SPT Online melalui aplikasi e-Filing ini, pengusaha tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak setempat.

Berikut ini 4 manfaat yang dapat dirasakan bagi pengusaha yang melakukan pelaporan SPT secara online :

  • Lapor SPT Online Mengefisiensikan Waktu dan Biaya

Pelayanan lapor SPT Online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi  maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik. Efisiensi waktu dan biaya pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Baca Juga : Menikmati Kemudahan Lapor SPT Online

  • Lapor Pajak Online Lebih Mudah Digunakan

Lapor SPT Online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.

  • e-Filing Pajak Jauh Fleksibel

Melakukan lapor pajak secara online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau. Duduk santai di coffee shop, dalam perjalanan bisnis, atau bahkan saat sedang berlibur di luar negeri pun laporan pajak Anda tidak akan terbengkalai begitu saja.

  • Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning. Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun.

Ketika Anda membutuhkan BPE tersebut sewaktu-waktu pun, lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan mencari BPS Anda. Meski begitu, pastikan aplikasi e-Filing yang Anda gunakan adalah aplikasi lapor SPT online yang berbasis web dan bukan software yang diinstalasi. Keunggulan aplikasi yang berbasis web atau online ini adalah penyimpanan data yang lebih aman dibandingkan software yang diinstalasi. Karena pada software yang diinstalasi, data pelaporan pajak Anda disimpan di lokal komputer Anda. Sehingga, jika sewaktu-waktu komputer Anda hilang atau rusak, maka bukti pelaporan pajak Anda pun juga dapat hilang.