Jenis-jenis Pajak Yang Ada dan Berlaku di Indonesia

Jenis-jenis Pajak Yang Ada dan Berlaku di Indonesia


Layanan Mengurus PajakPajak merupakan iuran yang diwajibkan oleh suatu negara, terhadap sebagian atau seluruh warga negara, dengan aturan dan ketentuan yang telah di atur negara tersebut.

Di negara Indonesia setoran yang dilakukan bisa berlaku bulanan atau tahunan, mulai dari benda yang dipakai sehari-hari, hiburan, hingga aset properti dan sebagainya bisa dikenakan pajak.

Penggunaan dan manfaat pajak ditujukan untuk kepentingan masyarakat, hanya saja balas jasa tidak akan langsung bisa dirasakan oleh wajib pajak.

Jenis dan macam pajak yang ada di Indonesia cukup banyak. Pada artikel ini akan diulas mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Penggolongan jenis-jenis pajak  akan berdasarkan pada lembaga pemungutnya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Simak terus ya.

Pajak Pusat

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang didapatkannya.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jika anda membeli suatu barang mewah maka, barang tersebut bisa saja terkena pajak ata barang mewah.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini adalah yang paling sering dilihat dan dirasakan. Anda pasti sudah tidak asing dengan jenis pajak ini. Ya biasanya pajak ini dikenakan atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak ini dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas suatu  tanah dan atau bangunan.

  1. Bea Meterai (BM)

Jika anda sering mengurus dokumen pasti pernah diminta menggunakan meterai,  pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen-dokumen, seperti surat berharga, akta notaris, surat perjanjian, serta kwitansi pembayaran, dan efek, yang memuat nominal uang atau diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Daerah

Pajak ini adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kota atau kabupaten melalui badan pendapatan daerah.

  1. Pajak Rokok
  2. Pajak Parkir
  3. Pajak Air Tanah
  4. Pajak Kabupaten/Kota
  5. Pajak Kendaraan Bermotor
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  7. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  8. Pajak Air Permukaan
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
  12. Pajak Penerangan Jalan
  13. Pajak Sarang Burung Walet
  14. Pajak Propinsi
  15. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  16. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  18. Pajak Hotel
  19. Pajak Restoran

Comments are disabled.