Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Agar mempermudah dan mempercepat pengurusan kepajakan, pendaftaran NPWP harus dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang terletak sesuai dengan domisili (alamat) Wajib Pajak berada.
Contohnya jika anda berada di Kebayoran Baru, maka anda harus mendaftarkan NPWP anda di KPP Kecamatan Kebayoran Baru. Hal ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun Wajib pajak badan.
Lalu bagaimana jika badan yang tadinya berada di kebayoran baru, namun akan berpindah ke tempat lain. Maka badan tersebut perlu mengurus penggantian domisili yang ada di NPWP.
Maka dari itu kali ini admin akan menjelaskan bagaimana prosedur pengurusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan yang akan berpindah domisili.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar.
Tahap 1 Penyiapan Berkas-berkas dan Dokumen yang Diperlukan
- Isikan Formulir Pindah Domisili (sesuai format DJP) anda bisa mendapatkan formulirnya di DJP atau KPP. Sesudah diisi Formulir ini kemudian diajukan kepada KPP lama (tempat perusahaan diresmikan menjadi PKP) sesudah ditandatangani oleh direktur perusahaan.
- Wajib Pajak Badan (WPB) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di domisili yang baru. Kemudian FC SKD harus diberikan kepada KPP baru sebagai bukti bahwa Wajib Pajak Badan (WPB) telah berdomisili di lokasi yang bersangkutan.
- Siapkan NPWP lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang asli untuk dikembalikan kepada KPP lama. Apabila direktur perusahaan tidak dapat mendatangi KPP, maka direktur diharuskan mengirimkan perwakilan disertai dengan semua FC dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertanda-tangan direktur) dan FC KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.
- Direktur perusahaan / Wajib Pajak Badan (WPB) yang bersangkutan diharuskan menyiapkan FC KTP (atau KITAS atau paspor bila bukan warga negara Indonesia) selama proses berlangsung, karena termasuk dokumen yang dibutuhkan. Apabila tidak bisa hadir di KPP, direktur dapat mengirimkan perwakilan – disertai dengan semua FC dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertanda-tangan direktur) dan FC KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan. Akta perusahaan juga harus disiapkan apabila terdapat perubahan, misalnya nama perusahaan – serta FC berupa bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. SKD (Surat Keterangan Domisili) terbaru – baik yang asli maupun FC – juga harus diperlihatkan.
Tahap 2 Pengurusan NPWP di KPP Lama
- Wajib Pajak Badan (Direktur / Perwakilan) harus memberikan seluruh dokumen dan NPWP ke kantor KPP lama (KPP tempat Wajib Pajak Badan dikukuhkan) dalam rangka pindah domisili karena berniat ingin keluar dari KPP lama. KPP baru harus menerbitkan NPWP yang lalu ditembuskan lewat KPP lama, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan (WPB) mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Sering Bayar Pajak Tapi Tau Tidak Manfaatnya Pajak Bagi Warga Negara
Tahap 3 Pengurusan NPWP di KPP Baru
- Jika WP Badan berpindah domisili dan domisili tersebut berada di luar wilayah KPP tempat dikukuhkan perusahaan (KPP lama), maka sesudah 1 (satu) hari kerja, WP Badan dapat ke kantor KPP lama terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pindah Keluar (diberikan oleh KPP), NPWP dengan domisili baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), dan Surat PKP.
- Kemudian, WP Badan harus memberikan kembali seluruh dokumen tersebut ke KPP baru. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani direktur perusahaan.
- Jika WP Badan berpindah domisili namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka WP Badan hanya cukup pergi ke KPP Lama dan dapat mengambil kembali Surat Perubahaan Domisili, NPWP Baru, SKT, dan Surat PKP saja.