Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bisnis Kos-kosan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bisnis Kos-kosan


Layanan Mengurus Pajak – Pada artikel sebelumnya admin sudah membahas mengenai apakah bisnis kos-kosan dikenai pajak atau tidak. Serta penjelasnnya mengenai dasar hukumnya.

Dikesempatan kali ini admin akan mengajak kalian soal hitung-hitung pajak bisnis kos-kosan. Pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diperhatikan jika perhitungan ini tidak menjamin 100% akurat. Karena bisa saja ketika anda membaca artikel ini. Peraturan yang ada telah sedikit berubah atau berubah total.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 jo. PP No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun.

Jadi, apabila usaha/bisnis kos-kosan mendapatkan omzet total selama satu tahun tidak melebihi angka 4,8 miliar, maka akan wajib pajak hanya dikenakan PPh Final. Seperti yang Anda juga ketahui bahwa tarif dari PPh Final berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya.

Bagi pajak kos-kosan sendiri, akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total pendapatan yang pengusaha terima dalam waktu 1 bulan.

Sekedar informasi, istilah final pada PPh Final ini mengacu kepada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam setiap masa pajak (1 tahun). Penghasilan yang pajaknya termasuk PPh Final, maka pajak penghasilannya tidak akan dikenakan lagi tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya saat pelaporan SPT Tahunan.

Untuk perhitungan pajaknya pun terbilang cukup sederhana, wajib pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari kamar yang disewa selama sebulan sebelum dikurangi biaya-biaya dan membayar pajak sebesar 0,5% dari nilai tersebut ke negara melalui kantor pajak terdekat. Paling telat tanggal 15 pada bulan berikutnya.

Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Bagi Yang Memiliki NPWP

Contoh Perhitungan

Pak Ilham memiliki 8 kamar yang hanya terisi 5. Semua kamar memiliki tarif  1 juta rupiah. Di bulan januari total penghasilan yang didapat adalah 5×1 juta jadi 5 juta rupiah.

Maka pajak yang dibayar di bulan itu adalah 0,5% x 5 juta rupiah =  25.000 rupiah.

Tidak banyak bukan, ini adalah peraturan terbaru dan tidak memberatkan pemilik kosan. Jadi jika anda memiliki kosan harap dibayar pajaknya ya.

Comments are disabled.