Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan NPWP, adalah seperti KTPnya warga pajak di Indonesia. Kepemilikan NPWP memberikan banyak keuntungan, mulai dari keuntungan pelayanan hingga keuntungan dari segi administrasi negara.
Wajib pajak yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban yang harus dilakukan, kewajiban yang dimaksud adalah membayar pajak dan melaporkan Pajak Penghasilan.
Objek Yang Dikenai Pajak Penghasilan
Ketika akan membayarkan pajak ini. Pajak didasarkan pada objek yang dalam hal ini jelas penghasilan.
Maksud dari penghasilan adalah aktivitas yang menghasilkan hasil ekonomi setiap bulannya.
Contoh objek yang dimaksud adalah bunga, royalti, keuntungan usaha, dividen, keuntungan dari mata uang asing juga di hitung objek pajak.
Yang tidak termasuk objek ini adalah seperti, sumbangan, warisan, hibah, sisa hasil usaha koperasi dan lainnya.
Sedangkan jumlah tarif yang dikenakan pada Pajak Penghasilan memiliki aturan yang telah ditetapkan. Selengkapnya bisa diperhatikan pada ulasan berikut ini.
Baca juga: Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak?
Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi wajib pajak pribadi, UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 menjadi acuan yang mengatur besaran tarif pajak yang ditanggungkan kepada wajib pajak. Tarif pasal 17 bersifat progresif, yang artinya semakin besar penghasilan Wajib Pajak, maka lapisan tarif yang dikenakan semakin besar. Besarannya adalah:
- Penghasilan dibawah Rp 50.000.000 pertahun tarif pajaknya adalah sebesar 5%.
- Penghasilan selanjutnya setelah melebihi Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 pajaknya sebesar 15%.
- Penghasilan selanjutnya setelah melebihi Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 pajaknya sebesar 25%.
- Penghasilan sebesar lebih dari Rp 500.000.000 pajaknya adalah 30%.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, pajak terutang akan dikenakan 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 23Tahun 2018 mengatur mengenai perhitungan tarif pajak bagi wajib pajak badan. Berikut tarifnya :
- Wajib pajak badan yang memiliki omzet bruto kurang dari Rp.4,8 M setiap tahun dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto.
- Wajib pajak badan dengan omzet bruto pada rentang Rp 4,8 M hingga Rp 50 M setiap tahun dikenakan
- (50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mendapat fasilitas) ditambah (25% x bagian PKP yang tidak mendapat fasilitas)
- Sedangkan, cara menghitung PKP yang mendapat fasilitas adalah
4.800.000.000 X Penghasilan Kena Pajak
Peredaran Bruto
- Dan PKP yang tidak mendapat fasilitas adalah
Seluruh PKP dikurangi PKP yang mendapat fasilitas
Wajib pajak badan dengan omzet bruto lebih dari Rp 50 M setiap tahun dikenakkan tarif pajak sebesar 25% dari PKP.