Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Pedagang adalah orang yang paling sering dikaitkan dengan istilah PKP, tetapi apakah anda sudah tahu apa yang dimaksud dengan PKP?
Dikutip dari Wikipedia, PKP merupakan singkatan dari pengusaha kena pajak. Sementara jika didefinisikan berdasarkan sumber yang sama adalah :
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha disini bisa pribadi atau personal, bisa juga badan, organisasi, instansi atau dalam bentuk apapun yang melangsungkan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Selain itu PKP juga bisa berupa singkatan dari Penghasilan Kena Pajak. Namun singkatan ini jika konteksnya adalah pajak penghasilan.
Siapa yang wajib menjadi PKP?
Pertama-tama untuk menjadi PKP harus memenuhi beberapa syarat. Namun jikalaupun tidak memenuhi syarat, pengusaha bisa saja tetap mengukuhkan diri menjadi PKP.
Syarat menjadi PKP yang pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan nilai tertentu, lalu pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, termasuk Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.
Syarat yang kedua adalah omset yang didapat melebihi angka 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Sedangkan jika dibawah angka ini, maka pengusaha akan termasuk kedalam pengusaha kecil. Yang artinya tidak akan termasuk atau menjadi PKP.
Namun seperti yang di urai pada paragraf sebelumnya, jika pengusaha ingin menjadi pkp maka pengusaha tetap bisa mengukuhkan diri menjadi PKP.
Baca juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan PPh
Apa untungnya menjadi PKP?
Akan menjadi pertanyaan, memangnya apa keuntungan bila menjadi PKP. Banyak pengusaha yang menanyakan akan hal ini. Tidak dipungkiri, dirjen pajak juga memikirkan hal ini.
Keuntungan yang akan diperoleh jika pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ialah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Dalam artian lain, cost anda akan berkurang karena tidak dikenai pajak. Karena pajak akan dibebankan kepada pembeli.
Oke sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat.