Sejarah Perpajakan di Indonesia

Sejarah Perpajakan di Indonesia

Layanan Mengurus Pajak JakartaBerbicara tentang pajak tidak lengkap rasanya jika tidak membahas tentang awal sejarah perpajakan di Indonesia. Pajak merupakah salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa. Pajak merupakan sumber pendapat utama dari sebuah negara, termasuk Indonesia.

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak terbagi dalam tujuh sektor, yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai.

Sebenarnya di Indonesia sudah mengenal pajak sebelum masuknya belanda, saat itu pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti sendiri adalah pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya.  Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan.

Ketika Belanda masuk dan menjajah Indonesia, saat itulah kita mengenal system perpajakan modern. Pemerintah Belanda membedakan besar tariff pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 pemerintah Belanda memberlakukan kenaikan pajak rumah tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Ada dampak negatif akibat dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya, yaitu membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak itu hanya bentuk dari superioritas penguasa kepada rakyatnya. Karena pada masa itu hamper semua sektor pemungutan pajak dilakukan dengan cara manual dan tanpa pengawasan. Hal inilah yang kadang menjadi penyebab terjadinya penyelewengan pemungutan pajak pada masa itu dan meninggalkan kesan kurang baik sampai sekarang.

Baca Juga : Cara Mengajukan Gugatan di Pengadilan Pajak

Berikut ini beberapa dasar hukum pajak yang digunakan di Indonesia pada era kemerdekaan :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No.6/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undnag-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-Undang Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14/2002.

Itulah sejarah singkat perpajakan yang ada di Indonesia sejak zaman pra kolonial hingga sampai era kemerdekaan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tags: No tags