Cara Mengajukan Gugatan di Pengadilan Pajak

Cara Mengajukan Gugatan di Pengadilan Pajak

Layanan Mengurus Pajak JakartaPada artikel sebelumnya penulis sudah menjelaskan tentang pengadilan pajak di Indonesia, dan untuk lanjutannya penulis akan menjelaskan bagaimana cara untuk mengajukan gugatan di pengadilan pajak.

Gugatan sendiri adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagih pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Biasanya gugatan terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaan di lapangan.  Berikut ini adalah syarat-syarat pengajuan gugatan :

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan adlah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  4. Terhadpap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)  Surat Gugatan.
  5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri Salinan dokumen yang digugat.

Cara mengajukan Gugatan :

Wajib pajak yang meminta gugatan atas proses perpajakan harus melayangkan surat gugatan terlebih dahulu yang diajukan kepada pengadilan pajak Indonesia. Surat gugatan harus dikeluarkan dengan persetujuan tergugat, data dan bukti pendukung, dan jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum harus disertai dengan surat kuasa bermaterai.

Surat gugatan bisa diwariskan kepada ahli waris jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaan penggugta dilikuidasi.

Baca Juga : Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia

Berikut ini penyelesaian dalam persidangan pengadilan pajak :

  1. Penyampaian surat gugatan, surat uraian gugatan, dan surat bentahan anatar wajib pajak dan yang digugat.
  2. Persidangan dan penggugat dapat menjelaskan secara lisan serta memaparkan bukti yang terkait dengan sengketa pajak.

Dalam persidangan, penggugat diizinkan untuk memberikan pemilihan yang memenuhi kriteria. Penggugat juga berhak hadir dalam siding pembacaan keputusan.

Itulah beberapa syarat-syarat pengajuan gugatan dan cara mengajukan gugatan dipengadilan pajak Indonesia. Semogga artikel ini bermanfaat.

 

Tags: No tags