Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang SPT Tahunan

Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Wajib pajak sudah seharusnya melaporkan SPT tahunan. Pelaporan SPT tahunan adalah wajib hukumnya karena merupakan bentuk tanggung jawab seseorang sebagai wajib pajak. Bahkan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang maupun ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, sebagai wajib pajak sekaligus warga Negara yang bertanggungjawab, mari kita laporkan SPT tahunan secara tepat waktu. Penting sekali untuk melakukan pelaporan SPT tahunan dengan tepat waktu. Karena ada sanksi hukum bagi setiap orang yang tidak melaporkannya atau terlambat dalam pelaporan SPT tahunan.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya. SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik bagi Orang Pribadi maupun Badan wajib dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan tersebut dilakukan sebelum atas waktu atau tenggang waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan, batas akhirnya jatuh pada tanggal 30 April.

Berbagai kemudahan guna melaporkan SPT tahunan telah dihadirkan melalui beragam inovasi dalam pelayanan perpajakan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan setiap wajib pajak dalam pelayanan pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajaknya secara online. Dengan layanan berbasis digital, semua aktifitas perpajakan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan, untuk pelaporan SPT tahunan baik pribadi maupun badan juga dapat dilakukan secara online. Melalui e-filing maupun e-form anda dapat menyampaikan pelaporan SPT tahunan dengan mudah. Bagi anda yang memiliki mobilitas tinggi dan sibuk dalm berbagai kegiatan, hal ini tentunya menjadi solusi terbaik. Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJP yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Bahkan, sekarang ini fitur layanan pajak online tersebut dapat diakses melalui smartphone.

Baca Juga: Langkah Penting untuk Lapor SPT Tahunan

Terdapat tiga jenis formulir yang digunakan sebagai pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  1. Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar dan sesuai keadaan yang ada. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  1. Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

  1. Formulir SPT Jenis 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah.

Apabila anda memiliki pertanyaan, anda dapat mengisi kolom komentar dibawah ini atau Anda juga dapat menghubungi kontak person kami di sini, dan konsultan pajak kami akan memberikan jawaban untuk Anda.

Comments are disabled.