Ketentuan tentang Pelaporan SPT Badan yang Harus Anda Ketahui

Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Setiap orang memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban pajak. Tidak hanya bagi wajib pajak pribadi namun juga bagi setiap wajib pajak badan, memiliki tanggungjawab dalam pembayaran pajak dan pelaporannya. Pelaporan yang dimaksud adalah dengan melaporkan SPT tahunan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Dalam pelaporan SPT antara wajib pajak pribadi atau perorangan dengan wajib pajak badan tidaklah sama. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Atau lebih jelasnya untuk pelaporan SPT wajib pajak pribadi paling akhir pelaporannya tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk pelaporan SPT wajib pajak badan, harus segera dilakukan sebelum tanggal 30 April. Untuk itu, tunaikanlah kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab dengan melaporkan SPT sebelum batas akhir pelaporan.

Disini akan kita bahas terkait pelaporan SPT badan sehingga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pelaku usaha. SPT tahunan memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Bagi setiap orang baik itu wajib pajak pribadi maupun badan, sudah seharusnya melaporkan SPT tahunan kepada Ditjen Pajak. Pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara rutin setiap tahun dapat meliputi:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  2. Jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh para wajib pajak.
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Baca Juga: Memahami Kewajiban Wajib Pajak Sebelum Melapor SPT Tahunan

Sedangkan untuk jenis pajak harus dibayarkan oleh perusahaan atau badan usaha meliputi :

  1. PPh pasal 21

Pajak penghasilan yang dibayarkan pengusaha atas pendapatan karyawannya. Prosedur perhitungan PPh 21 karyawan ini cukup kompleks, karena adanya komponen-komponen seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif progresif, BPJS, dan lain-lain

  1. PPh Final 1%

Bagi pengusaha yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai total peredaran brutonya dalam sebulan.

  1. PPN

Bagi pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp 4,8 miliar, maka diwajibkan membuat e-faktur pajak, menyetorkan dan melaporkan PPN yang bertarif 10% dari total nilai penjualan dalam sebulan.

  1. PPh 25/29

PPh Pasal 25/29 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Besar tarifnya antara 5%-30% tergantung dari jumlah omzet penjualan setiap bulan.

Bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan biasanya menggunakan formulir SPT 1771. Formulir SPT tersebut diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Dalam formulir SPT 1771 memuat enam lampiran yang berisikan formulir SPT 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, dan 1771-VI. Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT tahunan atau terlambat dalam melaporkan SPT tahunan tersebut, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut akan diberikan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi bagi yang tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Untuk itu, tunaikanlah kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab dengan melaporkan SPT tepat pada waktunya.

Apabila anda memiliki pertanyaan, silakan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami. Dan jasa konsultan kami akan membantu anda.

Comments are disabled.