Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pajak untuk Pengadaan Konsumsi?

Jasa Pajak – Dalam permasalahan pajak yang biasa dihadapi konsultan pajak Surabaya, ada banyak sekali ketentuan yang mengatur mengenai pajak. Bahkan tidak jarang, masalah pajak menjadi hal yang sulit bagi sebagian orang awam. Dalam kaitannya dengan pajak, anda tentu pernah mendengar mengenai istilah pajak konsumsi. Kaitannya dengan hal tersebut, ada berbagai hal yang harus dipelajari untuk bisa menyelesaikan maslah pajak tersebut dengan baik. Lalu apa dan bagaimana ketentuan pajak konsumsi tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Pada dasarnya, pajak konsumsi merupakan bagian dari PPN, yang bisa dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Namun, perlu diperhatikan dengan baik pajak yang dikenai tersebut untuk jenis konsumsi yang bagaimana. Jika seseorang melakukan pembelian makanan di restoran, maka bisa saja dikenai PPN 10% secara langsung. Namun, hal tersebut tentu berbeda ketika anda menggunakan jasa boga atau katering. Dimana ketentuan pajak konsumsi untuk kedua jenis konsumsi tersebut sudah pasti berbeda. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk mengetahui segala ketentuan pajak melalui konsultasi.

Pengenaan pajak atas pengadaan konsumsi yang diperoleh dari jasa katering atau boga, berbeda dengan PPN. Umumnya, pengadaan konsumsi tersebut dilakukan oleh seorang Bendahara Pemerintah yang dilakukan pada jasa boga atau jasa katering. Kaitannya dengan hal tersebut, perlu diketahui Bendahara Pemerintah umumnya terdiri dari Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah dan Bendahara Desa. Sedangkan Instansi Pemerintah terkait bisa terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa. Selanjutnya NPWP Instansi Pemerintah pada umumnya bisa digunakan oleh:

  • Pihak pengguna anggaran atau pihak yang memiliki kuasa pengguna anggaran
  • Pejabat penandatanganan surat perintah membayar
  • Bendahara pengeluaran
  • Bendahara penerimaan
  • Kepala urusan keuangan pemerintah desa

Baca Juga: Mempelajari Lebih Dalam tentang PPnBM, Pajak Atas Barang Mewah

Peran konsultan pajak Surabaya dalam memberikan nasehat dan saran dalam penyelesaian pajak, tentu dibutuhkan oleh wajib pajak. Kemudian, berkaitan dengan pajak konsumsi berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan telah disebutkan:

  • Jasa boga atau katering termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak perlu dikenai beban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Jasa boga atau katering merupakan jasa yang menyediakan makanan dan minuman (mamin). Yang mana jasa ini dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan hingga penyajian.

Suatu jasa boga atau katering termasuk dalam jenis jasa yang mana bisa dikenai beban atas PPh Pasal 23. Di sinilah kewajiban yang dimiliki seorang bendahara untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 sebesar 2%. Tarif PPh 2% tersebut dihitung dari jumlah jasa boga atau katering yang digunakan. Namun, jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka besaran tarif pajak yang harus dipotong bisa mencapai 4%. Jadi, bisa disimpulkan jika kegiatan pengadaan konsumsi yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi melalui jasa boga atau katering dikenai PPh 23.

Berdasarkan uraian di atas, maka yang memiliki tanggung jawab dalam memotong dan melaporkan pajak adalah pihak Bendahara Pemerintah tersebut. Dimana pemotongan pajak dilakukan oleh Bendahara Pemerintah bersangkutan. Kemudian pajak yang telah di potong tersebut di bayarkan oleh Bendahara Pemerintah pada kas negara. Perlu diingat jika yang memiliki hak untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak konsumsi adalah Bendahara Pemerintah. Ketika anda membutuhkan bantuan konsultasi pajak, konsultan pajak Surabaya adalah jawaban tepat.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.