Pelajari 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku

Pelajari 3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah sumber pendapatan terbesar Negara dari para wajib pajak Surabaya atau dimanapun yang digunakan untuk keperluan pembangunan suatu Negara. Sehingga, pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi setiap masyarakat khususnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dimana mereka memiliki keharusan serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Sehingga sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ketaatan pajak bagi setiap orang.

Pentingnya peran pajak dalam menyukseskan proses pembangunan nasional yang mana manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap orang. Tentu sebagai warga negara sekaligus seorang wajib pajak yang bertanggung jawab anda harus mengetahui segala ketentuan pajak. Serta melaksanakan kewajiban pajak yang anda miliki. Konsultan pajak Surabaya membantu anda untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan lebih mudah dan efektif. Kaitannya dengan pajak, dalam pemungutannya diterapkan sistem pemungutan pajak yang bisa digolongkan menjadi beberapa jenis.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak yang meliputi:

1.    Self Assessment System

Ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Bisa dikatakan bahwa wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.

Sistem self assessment ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam sistem wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu untuk dibayarkan. Sehingga bisa saja wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan pajak bisa mengalami kekeliruan. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak Surabaya sangatlah dibutuhkan. Tujuannya agar proses dalam penghitungan hingga pelaporan pajak bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pajak untuk Pengadaan Konsumsi?

Untuk lebih memahami mengenai sistem pemungutan pajak self assessment ini, anda perlu mengetahui bagaimana ciri-cirinya. Berikut ini ciri-ciri dari Self Assessment System yaitu:

  • Penentuan besaran pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  • Wajib pajak haruslah memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun jika wajib pajak bersangkutan terlambat dalam melaporkan pajak atau membayarkan pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

2.    Official Assessment System

Sistem pemungutan official assessment ini berbeda dengan sistem self assessment sebelumnya. Dimana pada sistem pemungutan pajak official assessment membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan. Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak. Pada sistem pemungutan pajak ini, setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.

Sistem pemungutan pajak ini umumnya diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dimana seorang wajib pajak tidak perlu melakukan penghitungan besarnya pajak, mereka hanya perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, ciri-ciri yang dimiliki oleh official assessment system yaitu:

  • Nominal atau besarnya pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam melakukan perhitungan besaran pajak
  • Besaran pajak akan diketahui oleh wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajaknya
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

3.    Withholding System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga yang dimaksud ini bukan merupakan wajib pajak dan juga bukan merupakan petugas perpajakan. Seperti contohnya dalam pemotongan penghasilan yang diperoleh seorang karyawan, dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya. Pastikan urusan pajak anda terselesaikan dengan baik dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags