Pahamilah dengan Baik Ketentuan Dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Pahamilah dengan Baik Ketentuan Dalam Pelaporan SPT Masa PPN

Konsultan Pajak – Kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak di Surabaya atau dimana saja, tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak saja. Namun, tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak juga termasuk pelaporan pajak. Ketika seorang pengusaha sebagai wajib pajak badan telah ditetapkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak, maka berkewajiban untuk melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai SPT Masa PPN yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.

Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), umumnya dilakukan setiap akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.  Saat ini, ketentuan dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan menggunakan e-Faktur Web Based. Meski demikian, pihak PKP sebagai wajib pajak masih bisa untuk melakukan laporan dan pembetulan SPT Masa PPN pada fitur e-SPT atau e-Filing. Namun, hal tersebut berlaku untuk masa pajak sebelum diberlakukannya e-Faktur 3.0, yaitu Masa Pajak Agustus 2020 dan masa pajak sebelumnya. Konsultan pajak Surabaya membantu pengurusan perpajakan dengan langkah efektif.

Untuk PKP yang menggunakan e-Faktur Client Dekstop harus memperbaruinya agar bisa menggunakan fitur e-Faktur 3.0. Caranya yaitu dengan mengunduh dan memasang patch update dari aplikasi e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer anda. Setelah aplikasi e-Faktur Client Desktop diperbarui dengan e-Faktur 3.0, maka PKP bisa mulai menikmati berbagai kemudahan dalam pembuatan Faktur Pajak. Bahkan dalam penyampaian SPT Masa PPN yang bisa dilakukan dengan fitur prepopulated.

Selain memperbarui aplikasi e-Faktur dengan yang terbaru, anda juga perlu memperhatikan apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT Masa. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam menyiapkan laporan pajak yang tepat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaporkan SPT Masa PPN, meliputi:

Baca Juga: Alasan Penting Mengapa Anda Memerlukan Konsultan Pajak

  1. Syarat Umum Pelaporan SPT Masa PPN

Secara umum, persyaratan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN, yaitu:

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki EFIN  (Electronic Filing Identification Number)
  • Memiliki sertifikat elektronik
  • Memiliki Faktur Pajak Masukan atau bukti pemotongan pajak
  • Memiliki Faktur Pajak Keluaran atau bukti pemungutan pajak
  1. Syarat Khusus Lapor SPT Masa PPN

Selain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang dibutuhkan untuk lapor SPT Masa PPN. Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, bahwa sejak diberlakukannya aplikasi e-Faktur 3.0, maka pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur.

Berdasarkan pada undang-undang tentang perpajakan, pelaporan SPT Masa PPN bisa disampaikan melalui saluran yang ditentukan oleh Ditjen Pajak. Kemudian untuk batas lapor SPT Masa PPN paling lambat harus dilakukan di akhir bulan berikutnya. Hal tersebut berkaitan dengan proses tutup buku bagi suatu perusahaan yang umumnya dilaksanakan di setiap awal bulan. Sehingga sebelum waktu tutup buku, maka perusahaan masih bebas untuk mengubah faktur pajak jika terjadi sebuah kesalahan. Jika wajib pajak bersangkutan melaporkan kewajibannya melewati batas lapor yang telah ditentukan, maka akan dikenai denda.

Konsultan pajak Surabaya merupakan alternatif untuk penyelesaian masalah pajak lebih efektif. Ketentuan yang diberlakukan untuk batas setor dan lapor SPT Masa PPN baik yang diperuntukkan bagi PKP, bendaharawan dan pemungut non bendahara, meliputi:

  1. Pengusaha Kena Pajak

Batas untuk pelaporan PPN dan PPnBM PKP jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

  1. Bendaharawan

Batas untuk lapor PPN dan PPnBM oleh bendahawaran jatuh pada tanggal 14 bulan berikut.

  1. Pemungut Non Bendahara

Batas untuk melaporkan PPN jatuh pada tanggal 20 di bulan berikutnya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags