Kesalahan Umum yang Terjadi Pada Saat Melaporkan Pajak

Kesalahan Umum yang Terjadi Pada Saat Melaporkan Pajak

Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak di Surabaya atau di seluruh Indonesia, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT di samping melakukan pembayaran pajak. Pelaporan SPT atau Surat  Pemberitahuan wajib dilakukan oleh setiap warga negara khususnya wajib pajak yang berpenghasilan. Bahkan, untuk memudahkan setiap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan langkah dan cara penyampaian SPT melalui layanan digital. Hadirnya layanan SPT elektronik atau disebut e-Filling guna terselenggaranya pelaporan pajak dengan tepat waktu.

Seperti yang telah disebutkan di atas, untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajaknya, maka e-Filling bisa dilakukan. Konsultan pajak Surabaya, merupakan alternatif mudah dan efektif untuk melaporkan pajak anda. Cara pelaporan pajak berbasis digital memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mendatangi lokasi. Selain lebih mudah, tentunya hal ini lebih praktis dilakukan terutama bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan tinggi.

Meski layanan pelaporan pajak secara digital melalui e-Filing telah diperkenalkan secara luas, masih ada sebagian wajib pajak yang melakukan kesalahan. Penting untuk memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan pelaporan pajak dengan e-filling. Tujuannya adalah meminimalisir terjadinya kesalahan. Berikut ini kekeliruan dan kesalahan umum yang sering terjadi pada saat mengisi e-filing pajak.

  1. E-Filing menggunakan jenis formulir yang salah

Kesalahan pertama yang seringkali terjadi dan dilakukan oleh wajib pajak pada saat melakukan e-Filing adalah pemilihan formulir SPT yang keliru dan tidak tepat. Perlu untuk diingat dan diperhatikan, bahwa jenis formulir SPT memiliki beberapa jenis dan macam. Konsultan pajak Surabaya merupakan solusi untuk melakukan konsultasi pajak guna meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.

  1. Keliru memasukkan NPWP

ketika melakukan pengisian e-filing, salah satu kolom yang wajib untuk diisi adalah kolom NPWP. Perlu untuk diperhatikan dengan baik, bahwa NPWP yang dimasukkan sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan. Sebelum anda mengisinya, cek dengan cermat dan teliti NPWP siapa yang perlu untuk dimasukkan.

Baca Juga: Pahamilah dengan Baik Ketentuan Dalam Pelaporan SPT Masa PPN

  1. Daftar EFIN untuk e-Filing yang tidak tepat

Untuk bisa melakukan akses pada e-filing, anda perlu untuk memiliki EFIN terlebih dulu. Ini merupakan sebuah identitas digital yang hanya diterbitkan oleh pihak DJP. Untuk bisa mendapatkannya, maka anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dimana anda perlu untuk menyerahkan alamat email, NPWP, KTP serta beberapa persyaratan lainnya. Penting untuk digarisbawahi pada saat pembuatan EFIN, alamat email yang didaftarkan adalah alamat email pribadi, bukan email kantor. Karena segala informasi terkait pajak dan e-filling akan dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

  1. Berhenti kerja tapi tidak meminta bukti potong pajak

Setiap karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak berdasarkan dengan penghasilan yang diperoleh. Biasanya, pajak tersebut akan dibayarkan secara kolektif oleh pihak perusahaan dengan cara memotong sekian persen dari penghasilan karyawan. Setiap awal tahun pihak perusahaan akan memberikan bukti potong pajak tahun sebelumnya pada karyawan untuk menyampaikan SPT. Ketika karyawan resign, seringkali mereka lupa untuk meminta bukti potong pajak. Sehingga, anda bisa dinilai kurang bayar dan bisa menerima tagihan pembayaran pajak yang berlipat.

  1. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya

Masih ada sebagian wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan atau penghasilan tapi tidak melaporkannya. Untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari, alangkah baiknya melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh.

Itulah tadi beberapa kesalahan umum yang terjadi pada saat melaporkan pajak. Untuk memudahkan anda dalam melaporkan pajak, konsultan pajak Surabaya adalah jawabannya. Konsultan pajak adalah profesional yang akan membantu anda melaporkan pajak dengan tepat dan benar. Sehingga pelaporan pajak anda bisa dilakukan dengan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags