Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Dalam Menghitung Pajak Penghasilan

Jasa Pajak – Ketika kami konsultan pajak Surabaya berbicara soal pajak, tentu saja perlu untuk mengetahui cara menghitung pajak yang mudah. Dibutuhkan pemahaman yang sangat baik dalam melakukan penghitungan pajak terutama pajak penghasilan yang memiliki ketentuan rumit. Banyak orang yang mengalami kesulitan ketika dihadapkan pada pajak penghasilan. Sehingga, tidak heran jika banyak yang melakukan kesalahan mendasar dalam menghitung pajak penghasilan. Untuk itu, simak pembahasan berikut yang akan mengupas kesalan umum yang sering dilakukan dalam menghitung pajak penghasilan.

Pajak memang menjadi suatu permasalahan yang cukup rumit bagi sebagian orang. Selain kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang cuku, peraturan pajak memiliki banyak ketentuan. Sehingga, konsultan pajak Surabaya menjadi alterntaif dalam penyelesaian pajak yang lebih akurat. Penting untuk menghindari terjadinya kesalahan pada saat menghitung pajak penghasilan. Kesalahan umum yang mungkin terjadi pada saat menghitung pajak penghasilan, seperti:

1.    Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah satu hal yang umum bagi seorang karyawan swasta, BUMN, dan PNS. Biaya jabatan tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya jabatan termasuk salah satu unsur penting dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan. Umumnya, besaran biaya jabatan tersebut adalah 5% dari pendapatan bruto yang diperoleh. Jika biaya tersebut tidak ikut disertakan, maka hasil perhitungannya tentu menjadi tidak tepat.

2.    Lupa Memasukkan Potongan

Iuran pensiun merupakan suatu iuran yang dibayar oleh karyawan ketika dia atau pihak perusahaan ikut serta dalam sebuah program pensiun. Iuran ini juga dikenal dengan sebutan istilah iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua bagi para pegawai. Jadi, bagi para karyawan, besaran pendapatan netto yang diterima adalah hasil dari pendapatan bruto yang dikurangi biaya seperti:

  • Biaya jabatan
  • Biaya pensiun
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika salah satu potongan tidak ikut disertakan, maka secara otomatis hasil perhitungan jadi tidak akurat.

Baca Juga: Kesalahan Umum yang Terjadi Pada Saat Melaporkan Pajak

3.    Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Penting untuk menghitung besarnya pajak sesuai dengan ketentuan, agar hasil penghitungannya lebih akurat. Dalam hal ini, peran konsultan pajak Surabaya sangat penting untuk membantu penghitungan pajak yang lebih akurat. Penting untuk mengetahui pedoman mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, meliputi:

  • Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun, maka dikenai tarif pajak senilai 5%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun, maka dikenai tarif pajak senilai 15%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, maka dikenai tarif pajak senilai 25%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenai tarif pajak 30%.

4.    Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Sehingga setiap wajib pajak yang memiliki jumlah penghasilan sebesar PTKP atau berada di bawah batas PTKP, tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun, ketika terjadi kesalahan di dalam pengisian formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung besaran PTKP, anda bisa saja dikenakan PPh.

Itulah tadi kesalahan umum yang seringkali dilakukan pada saat menghitung pajak penghasilan atau PPh. Untuk memudahkan anda dalam melakukan penghitungan pajak, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya. Dengan hasil penghitungan yang lebih akurat dan langkah yang efisien dalam menyelesaikan masalah pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.