Jasa Konsultan Pajak – Sepengetahuan konsultan pajak Surabaya, setiap penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, tentu wajib dikenai pajak. Seperti halnya saham, obligasi dan reksa dana yang mana terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Dimana wajib pajak bersangkutan memiliki kewajiban baik itu menyetorkan pajak ataupun melaporkan pajaknya. Penting sekali memiliki pengetahuan pajak yang baik, guna terlaksanakan kewajiban pajak dengan tepat. Untuk itu, simak penjelasan berikut yang akan membahas mengenai pajak saham.
Setiap wajib pajak atau yang disingkat dengan istilah WP, termasuk seorang investor, tidak terlepas dari kewajiban untuk membayarkan pajak kepada negara. Seorang investor yang menanamkan uangnya di pasar modal juga berkewajiban untuk melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya. Meskipun pajak yang dikenakan dalam investasi saham tersebut berlaku final, atau sudah dipotong pajak ketika pencairan saham. Dimana saham yang didapatkan atau yang dimiliki merupakan harta yang wajib untuk dilaporkan kepemilikannya oleh yang bersangkutan. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif untuk membantu penyelesaian masalah pajak anda.
Seorang investor diwajibkan untuk membayar pajak ketika investor yang bersangkutan mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau pada saat mendapatkan dividen. Berdasarkan pada PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang bisa dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek yaitu sebesar 0,1%. Tarif tersebut dihitung dari jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan. Sedangkan bagi para investor selaku wajib pajak yang mendapatkan dividen, maka akan dikenai pajak penghasilan atau PPh. Untuk pemotongan PPh atas dividen tersebut didasarkan pada ketentuan berlaku yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.
Penghasilan yang diperoleh dari trading saham atau jual beli saham termasuk dalam kategori objek pajak. Dimana besaran pajaknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham dikenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) bersifat final. Dalam peraturan tersebut juga telah mengatur besarnya PPh sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Hal ini berarti bahwa PPh final bagi transaksi penjualan saham dikenai pajak tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.
Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Sedangkan untuk mekanisme dalam pengenaan PPh final atas transaksi penjualan saham, telah diatur dalam Undang-undang berlaku. Dimana PPh final tersebut dipotong oleh pihak penyelenggara bursa efek. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi bagi masalah pajak anda yang lebih mudah dan praktis. Dalam ketentuan Undang-undang yang berlaku telah diatur jika pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek. Pemotongan pajak tersebut akan dilakukan melalui suatu perantara pedagang efek pada saat pelunasan atas transaksi penjualan saham.
Terkait dengan masalah pelaporan pajak, penghasilan yang diperoleh dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang perlu untuk dilaporkan oleh para investor. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final. Selama wajib pajak atau pihak investor tersebut tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Jika yang bersangkutan memiliki penghasilan lainnya, maka harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770.
Itulah tadi hal yang perlu diketahui mengenai pajak atas jual beli saham. Mudahkan urusan pajak anda dengan layanan konsultan pajak Surabaya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.