Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Surabaya, wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban membayar dan menyetorkan pajak saja. Namun, seorang wajib pajak juga harus melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan istilah SPT. Tentunya, untuk melaporkan SPT wajib pajak khususnya wajib pajak badan perlu mengetahui dokumen dan berkas yang harus disiapkan. Dimana dokumen tersebut merupakan persyaratan untuk bisa melakukan pelaporan SPT. Pelajari lebih dalam lagi persiapan dokumen dan berkasa yang dibutuhkan oleh wajib pajak badan untuk pelaporan SPT.

Kewajiban untuk melaporkan SPT berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Dimana keduanya harus melakukan pelaporan SPT tahunnya, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pihak yang bertanggung jawab atas pajak, telah menyiapkan saluran penyampaian SPT. Dimana untuk wajib pajak badan, saluran penyampaian SPT tersebut terdiri dari e-SPT yang tersedia pada layanan DJP Online, serta e-Form, maupun e-Filing. Untuk memudahkan anda dalam mengurus administrasi pajak, konsultan pajak Surabaya adalah pilihan tepat.

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Wajib pajak badan yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan SPT tahunan, tentu harus memahami betul bagaimana ketentuan yang diberlakukan. Laporan SPT Tahunan PPh Badan sendiri merupakan surat yang memuat bukti-bukti pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak bersangkutan. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik terkait dengan ketentuan umum pelaporan SPT tahunan agar tidak terjadi kesalahan lapor SPT.

Bukti yang diperoleh wajib pajak badan dari SPT tersebut wajib untuk dilaporkan ke pihak Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan saat ini wajib pajak telah dimudahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan  yang bisa dilakukan secara online melalui layanan digital yang tersedia. Ketentuan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh badan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:

Baca Juga: Apa Itu Jasa Kena Pajak dan Kategori untuk Jasa yang Tidak Kena Pajak?

1.     Pengisian Formulir 1771

Wajib pajak badan perlu melakukan pengisian formulir 1771 untuk melaporkan SPT Tahunannya. Konsultan pajak Surabaya membantu anda memudahkan pengurusan pajak dengan lebih efisien.

2.     Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan tentu memiliki jangka waktu tertentu yang harus dilaksanakan dengan tepat waktu. Dimana periode untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

3.     Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Beberapa hal terkait dengan ketentuan [engisian SPT Tahunan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Lakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  • SPT harus diisi secara lengkap karena ini memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya sebagaimana yang perlu dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi dengan jelas yang berarti jelas sumber dari objek pajaknya dan unsur-unsur lainnya yang dilaporkan dalam SPT.
  • Pengisian SPT harus diisi dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.
  • SPT harus ditandatangani oleh penanggungjawab laporan dan disampaikan ke KPP, tempat dimana wajib pajak tersebut dikukuhkan.

Persiapan yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Badan

Sebelum anda melaporkan SPT Thaunan, maka diperlukan persiapan terkait dengan kelengkapan SPT tersebut. Tidak hanya perlu menyiapkan dokumen atau berkas yang, tapi anda juga harus melakukan persiapan secara teknis. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat untuk membantu anda dalam mengurus administrasi pajak.

Untuk Badan Usaha yang merupakan wajib pajak dimana mereka melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak, maka perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya seperti fotokopi (FC) dari dokumen atau akta pendirian. Kemudian fotokopi NPWP, dokumen izin usaha,  fotokopi kerjasama, fotokopi tempat tinggal dan dokumen lainnya. Selanjutnya, wajib pajak badan perlu menyiapkan dokumen atau berkas umum pada saat pengisian SPT Badan seperti  formulir 1771, faktur pajak, bukti pungut dan dokumen lainnya.

Selain wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas yang telah disebutkan seperti di atas, pelaksanaan teknis juga perlu untuk dipersiapkan. Pastikan jika anda telah memiliki EFIN Pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk membuat Electronic Filing Identification Number atau yang disingkat dengan EFIN pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini penting sebagai nomor identitas elektronik wajib pajak pada saat melakukan e-Filing pajak.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags