Benarkah Ada Rencana Pengenaan Tarif PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok?

Benarkah Ada Rencana Pengenaan Tarif PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok?

Jasa Pajak – Menurut pantauan konsultan pajak Surabaya, belakangan ini ramai diperbincangkan tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang objek pajaknya memiliki penambahan. Dimana sebelumnya PPN dikenakan atas konsumsi barang dengan jenis tertentu saja, saat ini objek pajak yang bisa dikenai PPN menjadi bertambah. Dimana Pemerintah berencana untuk mengenakan PPN atas beberapa jenis barang untuk kebutuhan pokok atau sembako. Yakni yang diperoleh dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai PPN yang akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok berikut ini.

Pengenaan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok merupakan rencana atau agenda Pemerintah yang saat ini masih dalam proses rumusan. Dimana dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, terdapat tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi barang kebutuhan pokok. Yang pertama, diberlakukannya tarif PPN umum yang mana diusulkan dengan besar tarif 12%. Kemudian, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yaitu sebesar 5%. Terakhir, menggunakan tarif PPN final yakni sebesar 1%. Wajib pajak perlu mengetahui dengan baik ketentuan baru yang mungkin akan diberlakukan ini. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif untuk bantuan masalah pajak anda.

Pemerintah telah menggarisbawahi, bahwa penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan para pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet bagi para pengusaha kena pajak (PKP) saat ini yaitu sebesar Rp4,8 miliar per tahunnya. Rencana untuk pengenaan PPN terhadap bahan-bahan pokok atau sembako adalah hal baru yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Dimana sebelumnya barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak. PPN sendiri termasuk dalam jenis pajak tidak langsung, pajak akan disetor oleh pedagang sedangkan yang menanggung pajak adalah konsumen akhir (pembeli).

Saat ini, pemerintah berencana untuk menerapkan skema multitarif PPN. Yang mana diyakini bisa lebih menciptakan asas keadilan. Skema multitarif atas PPN tersebut diyakini mampu membuat barang esensial yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dikenai tarif pajak yang lebih ringan. Sementara itu, pajak atas barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas akan dikenai tarif pajak yang lebih mahal. Pengenaan tarif pajak yang berbeda juga bisa dikenakan pada kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu. Pemahaman terkait peraturan baru terkait dengan pajak wajib untuk dimiliki. Anda juga bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Surabaya untuk mengetahui ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT untuk Wajib Pajak Badan

Pemerintah juga telah menetapkan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak dan ekspor jasa kena pajak. Sedangkan untuk barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenai besaran tarif pajak kurang dari 10%. Kenaikan tarif untuk PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah untuk bisa mengurangi distorsi. Dimana hal tersebut dilakukan demi menciptakan asas keadilan. Pemberlakuan atas kenaikan tarif PPN untuk konsumsi barang yang dilakukan masyarakat kelas atas memberikan fasilitas pajak yang lebih tepat sasaran.

Kebijakan baru terkait pengenaan PPN untuk barang bahan pokok kemungkinan baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Dimana sekarang ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif. Berdasarkan pada peraturan pemerintah, telah ditetapkan 11 jenis bahan pokok yang kemungkinan akan dikenai PPN.  Barang-barang kebutuhan pokok tersebut seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Atas barang-barang bahan kebutuhan pokok tersebut kemungkinan kan dikenai tarif PPN sebesar 12%.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai penambahan objek PPN yang merupakan barang-barang kebutuhan pokok (sembako). Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags