Kewajiban dan Fungsi Faktur Pajak Bagi Penjual Bukan Pengusaha Kena Pajak

Kewajiban dan Fungsi Faktur Pajak Bagi Penjual Bukan Pengusaha Kena Pajak

Konsultan Pajak – PKP atau singkatan dari penjual kena pajak adalah penjual yang melakukan penyerahan terhadap barang kena pajak maupun penyerahan jasa kena pajak, yang mana akan dibebankan pajak menurut undang-undang yang berlaku, sedangkan non PKP adalah penjual yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Perusahaan yang omsetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak mempunyai kewajiban untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak dapat melakukan pemungutan PPN dan melakukan penerbitan faktur pajak, serta dikategorikan sebagai pengusaha kecil.

Anda bukan termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi pastinya Anda akan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak lainnya. Penting untuk diketahui bahwa kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, mengenai batasan pengusaha kecil pajak PPN atau pajak pertambahan nilai. pengusaha kecil juga bisa memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Oleh karena itu, supaya Anda tidak kebingungan maka bisa dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini akan mampu membantu Anda dalam berbagai permasalahan pajak yang Anda miliki.

Apa Saja kewajiban Penjual Non-PKP?

Penting untuk diketahui bahwa penjual non Pengusaha Kena Pajak ini tidak berkewajiban atau tidak mempunyai tanggung jawab, untuk mengumpulkan atau mengenakan pajak terhadap penjualan jasa maupun barang yang mereka berikan. Kewajiban pajak, mulai dari pembayaran pajak, pengumpulan pajak, hingga pelaporannya, tidak berlaku untuk penjual non Pengusaha Kena Pajak.

Dalam konteks ini, mereka tidak diharuskan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pajak yang sama dengan Pengusaha Kena Pajak. Sehingga, dapat diartikan bahwa penjual non Pengusaha Kena Pajak ini bebas dari tanggung jawab perpajakan yang di telah tercantum dalam undang-undang dan kebijakan yang terkait.

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur pajak merupakan dokumen yang dipergunakan sebagai bukti penyerahan atau penerimaan jasa maupun barang yang dibebankan pajak. Faktur pajak ini akan berisi tentang Detail informasi penting seperti nomor faktur, nama, tanggal Transaksi, dan alamat penjual maupun pembeli, deskripsi jasa atau barang, harga, jumlah, dan jumlah pajak yang disetorkan.

Baca Juga: Peran Konsultan Pajak: Mewaspadai Peningkatan Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak

Faktur pajak inilah yang dibutuhkan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak, bahkan juga dapat dijadikan sebagai bukti untuk klaim pengembalian pajak. Faktur pajak juga dapat membantu ketika otoritas pajak ingin memastikan kepatuhan atas kebijakan perpajakan dan bisa dipergunakan sebagai alat pengendalian dan audit oleh otoritas pajak.

Bagaimana Penerapan Faktur Pajak Apabila Penjual Non-PKP?

Penerbitan faktur pajak adalah salah satu kewajiban untuk para penjual yang telah terdaftar menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Tetapi, untuk penjual yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, untuk penerbitan faktur pajaknya sendiri tidak diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku.

Pada umumnya, faktur pajak dibutuhkan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pencatatan dan melakukan pelaporan transaksi mereka yang dibebankan pajak. Penjual yang bukan Pengusaha Kena Pajak bisa mengeluarkan faktur pajak dengan sukarela agar mempermudah administrasi bisnis yang dijalankan.

Faktur pajak yang dikeluarkan oleh penjual yang bukan Pengusaha Kena Pajak tidak mempunyai fungsi pajak atau pajak pertambahan nilai. Faktur seperti ini biasanya akan lebih berfungsi sebagai rekam jejak dan bukti transaksi bisnis. Dalam penerbitan faktur pajak oleh penjual yang bukan PKP bisa mencantumkan Informasi seperti nomor faktur, deskripsi barang maupun jasa, tanggal transaksi, identitas penjual dan pembeli, serta harga. Kendati demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak Jakarta untuk membantu pembuatan faktur pajak bisnis Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags