Benarkah Tarif Insentif 0,5% untuk UMKM Masih Berlaku di 2024?

Benarkah Tarif Insentif 0,5% untuk UMKM Masih Berlaku di 2024?

Jasa Konsultasi Pajak – Sebagai wajib pajak pastinya anda mempunyai kewajiban untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan. Namun, apabila anda masih bingung dan belum mengetahui bagaimana cara menyelesaikan permasalahan pajaknya, anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, konsultan pajak seperti ini akan membentuk anda secara maksimal untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda. Seperti yang sudah diketahui bahwa pemerintah sudah memiliki rencana untuk memberikan pengenaan pajak tarif normal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah maupun UMKM pada tahun depan.

Insentif Pajak 0,5% untuk UMKM Sejak 2018

Pemerintah lebih mengarahkan hal tersebut sesudah UMKM menggunakan tarif pajak penghasilan atau tarif PPh sebesar 0,5% daripada peredaran bruto sejak tahun 2018. Hal tersebut dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum pada  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atau PPh terhadap penghasilan dari usaha yang didapatkan atau diterima wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.

Ketika terdapat konferensi pers secara daring, Suryo Utomo selaku direktur jenderal pajak menyatakan bahwa dalam peraturan pemerintah ini telah dibenarkan, apabila jangka waktu untuk habituasi bagi para wajib pajak orang pribadi yang dimulai pada tahun 2018 tersebut, maka akan terhenti sesudah tahun ke-7 atau pada tahun 2024.

Selain itu, tercantum pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 pasal 5 disebutkan bahwa jangka waktu dari penggunaan tarif pajak penghasilan final UMKM adalah sebesar 0,5% yang paling lama dapat dimanfaatkan selama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk CV, koperasi, dan firma, serta 3 tahun untuk wajib pajak badan PT atau perseroan terbatas.

Apabila UMKM telah terdaftar pada tahun 2020, maka tarif normal yang berlaku adalah 7 tahun sesudahnya. Kemudian, pada saat jangka waktu sudah habis maka tarif pajak penghasilan yang dibebankan akan sesuai dengan ambang batas penghasilan kena pajaknya.

Apakah Tarif 0,5% UMKM Tetap Bisa Dipergunakan?

Penghasilan kena pajak tersebut, bisa dilakukan perhitungan dengan melakukan dua cara, yakni norma perhitungan penghasilan neto atau pembukuan. Direktur Jenderal Pajak tersebut juga menjelaskan bahwa akan berusaha untuk konsisten ketika melaksanakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga pada masanya akan berpindah modal menjadi perhitungan pajak secara normal.

Baca Juga: Mengoptimalkan Penggunaan Resale Price Method dalam Transfer Pricing

Hal tersebut yang akan selalu diupayakan oleh otoritas pajak. Sebagai wajib pajak yang menjalankan bisnis Tentu saja Anda juga perlu berusaha untuk mengelola kewajiban perpajakan sebaik mungkin demi kepentingan perusahaan atau bisnis anda.

Dengan demikian, anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Jakarta untuk membantu melakukan kewajiban perpajakan perusahaan anda, mulai dari perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, ketika menjelang batas waktu dari penggunaan insentif 0,5% untuk yang sudah memanfaatkannya selama 7 tahun.

Surya Utomo menerangkan bahwa Dirjen pajak akan selalu melaksanakan sosialisasi supaya ketika proses peralihan perpajakan ini, semua wajib pajak bisa melakukan kewajiban sesuai yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

Suryo Utomo juga menyebutkan, sebagai konsekuensi dari Dirjen pajak akan terus memberi edukasi dan penjelasan pada para wajib pajak, dalam hal wajib pajak berpindah ke penghitungan pajak normal seperti halnya yang telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Disebutkan juga bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan insentif 0,5% sejak 2018, maka akan tetap diperbolehkan memanfaatkan insentif tersebut sampai tahun 2024.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags