Pajak Usaha Dagang Masyarakat: Kewajiban Pajak Pedagang Eceran Non PKP

Jasa Konsultasi Pajak – Pada hukum perpajakan, pajak pada usaha dapat juga disebut pajak usaha kecil. Sedangkan pengecer adalah seorang pengusaha yang menjual atau mengambil dagangan atau jasa kepada konsumen akhir tanpa penawaran yang tertulis, perintah tulis, kontrak, atau lelang. contoh seperti toko dan kios.

Sehingga dengan adanya hal itu, subjek pajak pada penjualan eceran ataupun pada toko serta kios, dengan nama apapun atau bentuk apapun diwajibkan untuk wajib pajak yang bersangkutan. mungkin beberapa pengusaha eceran masih ada yang bingung terkait hal ini maka, dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983, yang telah direkap dan diubah terakhir kalinya pada UU No. 36 Tahun 2008.

Oleh karena itu, penghasilan dari transaksi eceran dikenakan pajak. Sesuai UU Pajak Penghasilan, pengecer atau pemilik toko wajib menyetorkan pajak penghasilan dari tokonya ke kas negara. Melaksanakan sistem self-assessment dan pelaporan perpajakan atau menyatakan besarnya pajak penghasilan yang terutang.

Selain pendapatan, pengecer mungkin memiliki jenis kewajiban pajak lain dalam kasus tertentu. Kewajiban perpajakan tambahan ini timbul apabila retailer tersebut berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mempunyai kewajiban perpajakan tambahan. Dalam PPN atau value added tax ini, pengecer yang mempunyai PKP dan yang tidak mempunyai kewajiban berbeda.

Lalu, Apa Saja Kewajiban Pajak Para Pedagang Eceran Non PKP?

Kewajiban pajak penghasilan (PPh) tetap ada meskipun pengecer belum menjadi wajib pajak PKP. Pengecer ini dapat berupa pedagang kena pajak atau pelaku usaha yang membayar pajak. Oleh karena itu, tarif pajak PPh bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha orang pribadi sama saja dengan tarif pajak PPh bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha orang pribadi.

Demikian pula pajak penghasilan yang dibebankan secara berbeda bagi pedagang tunggal WP dan perusahaan ritel WP. Jika anda terbiasa atau sering berkonsultasi dengan konsultan pajak, maka anda juga dapat melakukan konsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor Pajak Saat Pelaporan: Berikut Langkah Pelaporan Pajak secara Online!

Apakah Ada Kewajiban Perpajakan Lainnya Terhadap Pedagang Eceran?

Selain kewajiban wajib pajak diatas, ada pula kewajiban lainya untuk pedagang eceran seperti, Retailer yang berstatus pajak badan PKP mempunyai dua kewajiban perpajakan, yaitu PPh dan PPN. Pengecer bersertifikat PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan SPT PPN secara berkala pada saat menjual Barang Kena Pajak. Pengecer wajib memungut/memotong PPN dari mitra usahanya. Hal ini dibuktikan dengan menerbitkan faktur PPN sendiri dan memberikannya kepada mitra usaha.

Batasan Omzet Pedagang Eceran sebagai PKP

Ada beberapa batasan yang bisa membedakan antara PKP dan non-PKP terkait dengan penghasilan yang didapatkan.

Penjualan Tahunan kurang dari 4,8 M

Pengecer tergolong non-PKP apabila mempunyai toko fisik maupun toko online dengan penjualan kotor tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Jadi Anda hanya perlu membayar pajak penghasilan. Jadi, jika pendapatan tahunan sudah di atas 4,8 miliar, Anda bisa mengajukan PKP.  Apabila para pengecer memiliki izin sebagai PKP maka wajib memungut PPN. Dan para pengecer juga dapat menerbitkan faktur pajak untuk setiap penjualan pada barang maupun jasa yang kena pajak dan menggunakannya untuk mengurangi beban pajaknya melalui kredit pajak masukan atau pengembalian pajak.

Bagi para pengecer yang telah mempunyai toko dengan pendapatan lebih dari 4,8 M setiap tahunnya, maka akan diberikan status PKP, serta wajib dan mempertanggungjawabkan sekaligus membayar PPN.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.