Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024: Berikut adalah Aturan Terbarunya Bagi Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024: Berikut Adalah Aturan Terbarunya Bagi Pajak

Konsultan Pajak Jakarta – Bagi perorangan maupun badan usaha yang membayar pajak, Wajib melakukan hal tersebut. Misalnya, wajib pajak yang sedang bekerja dan menerima penghasilan, wajib membayar pajak penghasilan atau PPh. Biasanya wajib pajak yang mengalami kendala dalam membayar PPh, wajib pajak akan melakukan konsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah bagian penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak sampai dengan jumlah nominal tertentu. Bisa dikatakan, PPh 21 dihitung dengan menggunakan PTKP sebagai lantainya. PPh pasal 21 tidak berlaku apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP. Demikian pula dalam hal penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menggunakan penghasilan neto yang diturunkan oleh PTKP.

Lalu, Apa Fungsi dari PTKP itu Sendiri?

Tujuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diambil dari penghasilan bersih Wajib Pajak (WP) untuk menghitung PPh pasal 21. selain itu juga ada pengurangan penghasilan berdasarkan PPh 21 bisa dilakukan dengan menggunakan PTKP sebagai landasannya.

Bagi wajib pajak pribadi, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan. Perlu dicatat bahwa  angka ini tidak tetap dan mungkin akan terus meningkat. Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada PTKP orang pribadi tetap sama yaitu Rp 54 juta per tahun, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang seragam Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib Pajak Tidak Efektif (NE WP) adalah mereka yang mempunyai penghasilan bersih bulanan kurang dari Rp4,5 juta dan dikecualikan dari penyampaian SPT. Namun PTKP dipotong dari penghasilan bruto bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, hal ini, akan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Dengan diterbitkannya PKP ini, maka PKP ini menjadi landasan perhitungan pajak penghasilan (PPh) progresif yang didasarkan pada tingkatan tarif yang ditetapkan pemerintah. Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku terhadap tarif bea masuk dan tarif sehubungan dengan pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sepanjang tahun pajak 2021. Sementara batasan PTKP akan tetap mengikuti norma tersebut hingga tahun 2024.

Baca Juga: Pentingnya Menghubungi Konsultan Pajak: Faktor Utama Seseorang Menghubungi Konsultan Pajak

Keputusan Tarif PTKP

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kewajiban Pajak Penghasilan, seorang wajib pajak wajib membayar PPh 21 apabila penghasilan bulanannya melebihi Rp 4.500.000. Sebab, penghasilannya melebihi PTKP.

Sementara tarif terkini untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi adalah:

  • Besarannya untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta.
  • Wajib Pajak yang sudah menikah dan berpenghasilan total Rp54.000.000 dengan pasangannya mendapat tambahan PTKP Rp4.500.000
  • Jika lebih, maka yang dapat diklaim sebagai tanggungan adalah maksimal tiga orang apabila mereka adalah saudara kandung, anak angkat senilai Rp4.500.000,00, atau tanggungan dari saudara sedarah dalam satu garis keturunan.
  • Perhatikan bahwa orang tua kandung, saudara kandung, dan anak-anak membentuk keluarga sedarah.

PTKP tambahan masih tersedia bagi wajib pajak orang pribadi tunggal. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah, serta tanggungan lengkap anak angkat, maksimal tiga orang per keluarga. Ayah, ibu, dan anak kandung dianggap saudara sedarah menurut istilah perpajakan Indonesia dan berhak untuk dimasukkan ke dalam PTKP sebagai tanggungan.

Terkait hal ini anda sebagai wajib pajak juga dapat mengkonsultasikan kepada Konsultan Pajak Jakarta. Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags