Syarat Izin Praktik Konsultan Pajak: Panduan Izin Praktik Pajak

Syarat Izin Praktik Konsultan Pajak: Panduan Izin Praktik Pajak

Konsultan Pajak – Era teknologi informasi di negara Indonesia ini sudah hampir mayoritas mengubah aspek-aspek kehidupan masyarakat di Indonesia, tidak heran jika bahwa sektor perpajakan dan keuangan saat ini mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu perubahan yang berada di Indonesia  yang patut untuk diperhatikan dalam hal izinnya adalah profesi Konsultan Pajak Jakarta.

Karena konsultan pajak ini sangat memiliki pengaruh besar terhadap perpajakan yang ada di Indonesia, jika para wajib pajak memiliki kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam terkait perpajakan dapat melaporkan atau melakukan konsultasi kepada  Konsultan Pajak Jakarta.

Hal ini terdapat pada pengumuman No. PENG-16/PPK/2022 tentang Mekanisme Pajak, Pusat  Pembinaan Profesi (PPPK) dibawah Kementrian Keuangan yang telah menerbitkan pengumuman tentang kebijakan pajak mengurus perizinan pajak. Dalam hal pengurusan izin pajak ini terdapat kebijakan yang telah ditetapkan oleh PPK yaitu tidak akan lagi menerima berkas fisik untuk permohonan izin konsultan pajak dan semua akan dialihkan dengan sistem elektronik ataupun secara online.

Berikut Adalah Layanan Terkait Perizinan Konsultan Pajak Secara Online

Pelayan ini merupakan layanan utama yang telah disediakan oleh PPPK untuk Konsultan Pajak  yang dapat diakses secara elektronik atau secara online melalui Konsultan Pajak (SIKoP):

Melakukan Proses Permohonan Praktik

Dalam melakukan permohonan ini para konsultan pajak memerlukan beberapa berkas persyaratan, seperti yang sudah diketahui bahwa, para konsultan yang ingin mengajukan izin praktik atau mengajukan peningkatan izin praktik yang dapat diproses secara online.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:

Penerbitan KIP (Kartu Izin Praktik)

Dalam penerbitan KIP ini para Konsultan Pajak dapat melakukan permohonan secara elektronik melalui PPPK PENG012/PPPK/2023 yang telah dikeluarkan untuk mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022, Dalam Penerbitan KIP ini dilakukan secara online yang sudah bisa diakses mulai 30 Oktober 2023 dan akan diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Nantinya KIP ini akan dapat dijadikan bukti sah bahwa mereka sudah diberikan izin  melakukan buka praktek di bidang konsultan pajak.

Melakukan Peningkatan KIP

Para Konsultan Pajak yang melakukan peningkatan pada bidang praktik konsultan pajaknya, misalkan dari praktik tingkat A menjadi tingkat B juga dapat dilakukan secara online oleh PPPK.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024: Berikut Adalah Aturan Terbarunya Bagi Pajak

Apa Saja Syarat dalam Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak?

Konsultan pajak perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua standar sebelum mengajukan permohonan izin praktik secara online. Daftar dokumen yang diperlukan untuk permohonan izin praktek konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  • Formulir Permohonan: Lampiran I pada PMK No. 175/PMK.01/2022 atau Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) dapat digunakan untuk mengunduhnya.
  • Daftar latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, dan riwayat hidup
  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak yang berfungsi sebagai verifikasi konsultan pajak yang sah dan telah disetujui oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP).
  • Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polri
  • Pas foto berukuran 2×3 cm dan memiliki backdrop berwarna putih. Itu berwarna.
  • Periksa Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dengan membubuhkan Materai 10.000 rupiah, surat pernyataan ini menyatakan hubungan kerja atau jabatan tidak mengikat pada pemerintah, negara, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

  • Scan surat penetapan keanggotaan dari Ikatan Konsultan Pajak yang telah terdelegasi oleh Ketua Umum.
  • Surat Pernyataan terkait komitmen untuk melaksanakan peraturan perpajakan. dengan membubuhkan materai 10.000 rupiah.
  • Scan Surat Keputusan (SK) Bahwa mereka sudah diberhentikan secara hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Surat alamat korespondensi jika tempat atau alamat pengiriman berkas berbeda dengan yang ada di formulir.

Jadi misalkan Konsultan Pajak Jakarta ingin melakukan peningkatan terkait izin praktek dalam bidang konsultan pajak maka pihak tersebut harus melengkapi persyaratan tersebut terlebih dahulu. Sementara itu permohonan ini akan diproses selain kurang lebih sekitar 5 hari kerja.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags