Jasa konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda untuk mengurus berbagai hal mengenai permasalahan pajak pribadi maupun perusahaan milik anda. Hal tersebut dikarenakan konsultan pajak telah memiliki pengalaman dan pengetahuan di dunia perpajakan. Seperti halnya apabila anda merupakan seseorang yang menerima penghasilan dari luar negeri, dan anda bertanya-tanya apakah penghasilan tersebut tetap akan dikenakan pajak? Untuk lebih jelasnya, ulasan Berikut ini akan membahas tentang penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan bagaimana pengenaan pajaknya.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak akan dikenakan pajak juga. Tetapi, untuk melakukan penghindaran pajak berganda, pemerintah memberikan ketentuan terkait dengan perpajakan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau yang seringkali disebut dengan pajak penghasilan pasal 24. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 24 ayat 1, penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan telah disetorkan atau telah dipotong pajaknya bisa menjadi kredit pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama.
Pengkreditan tersebut dilakukan untuk setiap jenis penghasilan dan setiap jenis negara. Lalu tercantum dalam ayat 3, ketika memperhitungkan batasan dari jumlah pajak yang boleh dikreditkan, Sumber penghasilan akan ditentukan dengan beberapa hal berikut ini, antara lain:
- Penghasilan yang diperoleh dari saham dan sekuritas lain, sekaligus keuntungannya dari pengalihan saham dan sekuritas yang lain merupakan negara tempat badan yang melakukan penerbitan saham maupun sekuritas tersebut didirikan maupun bertempat kedudukan.
- Penghasilan yang diperoleh dari bunga, sewa, dan royalti, yang berkaitan dengan penggunaan harta gerak merupakan negara tempat pihak yang membayar atau dikenakan bunga, sewa, maupun royalti tersebut bertempat kedudukan maupun berada.
- Penghasilan yang diperoleh dari penyewaan harta tidak bergerak merupakan negara tempat harta tersebut terletak.
- Penghasilan yang bentuknya adalah imbalan yang diperoleh berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas lainnya merupakan negara tempat pihak yang menyetorkan atau dibebankan imbalan tersebut bertempat kedudukan maupun berada.
- Penghasilan dari bentuk usaha tetap merupakan negara tempat bentuk usaha tetap ini melaksanakan usaha atau melaksanakan aktivitasnya.
Baca Juga: Data Unik Keluarga (DUK): Konsep dan Konsekuensi Pajak
- Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan seluruh maupun sebagian hak tanda turut serta atau penambangan dalam permodalan atau pembiayaan dalam perusahaan pertambangan merupakan negara tempat lokasi penambangan tersebut berada.
- Keuntungan yang diperoleh disebabkan oleh pengalihan harta tetap merupakan negara tempat harta tetap tersebut berada.
- Keuntungan yang diperoleh disebabkan oleh pengalihan harta yang menjadi bagian dari sebuah bentuk usaha tetap merupakan negara tempat bentuk usaha tetap tersebut berada.
Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan No. 192 Tahun 2008, penghasilan yang berupa deviden ini tidak bisa dikreditkan.
Seberapa Besar Penghasilan yang Diperoleh dari Luar Negeri yang Bisa Dikreditkan?
Besaran dari penghasilan berasal dari luar negeri yang bisa dikreditkan, yakni sebesar penghasilan yang sudah terutang atau sudah disetorkan di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi besaran pajak yang terutang menurut undang-undang pajak penghasilan pasal 24.
Dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak, Wajib pajak perlu terlebih dahulu untuk menggabungkan penghasilan yang diterima dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima di Indonesia. Selain itu, wajib pajak bisa meminta bantuan dari konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengurus perpajakan terkait dengan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.