Mengajukan Keberatan Pajak, Apa Saja Konsekuensinya?

Mengajukan Keberatan Pajak, Apa Saja Konsekuensinya?

Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda untuk melakukan pengurusan terhadap perpajakan, yang mungkin saja belum Anda pahami secara menyeluruh. Mereka bisa mengelola kewajiban perpajakan anda dengan lebih efisien, sehingga pengeluaran pajak anda mungkin saja berkurang. Sebagai wajib pajak, penting untuk diketahui bahwa anda mempunyai hak untuk melakukan penggugatan pengenaan pajak maupun pemotongan pajak dari pihak ketiga. Tetapi, tantangan wajib pajak pada fiskus atau Direktorat Jenderal Pajak mempunyai begitu banyak konsekuensi.

Berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan (PP) No. 50 Tahun 2022  pasal 32 ayat 2, wajib pajak yang memiliki sengketa tidak bisa melakukan pengajuan penghapusan atau pengurangan Ketetapan Pajak yang terdapat kekeliruan. Di samping itu, wajib pajak tidak bisa melakukan pengajuan pembatalan ketetapan pajak menurut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan. Penelaahan dari akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak hanya bisa melakukan gugatan Ketetapan Pajak kurang, Ketetapan Pajak tambahan, ketetapan pajak lebih bayar, maupun Ketetapan Pajak nol kepada fiskus atau Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak bisa melakukan gugatan pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga menurut kebijakan undang-undang pajak. Keberatan terhadap pemotongan atau ketetapan pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pada pasal 25 ayat 1, harus diajukan dalam kurun waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman pemotongan atau ketetapan atau pemungutan pajak.

Tetapi, jika wajib pajak bisa membuktikan bahwa batas waktu ini tidak dipenuhi karena berbagai hal yang berada di luar kendalinya, mulai dari bencana sosial, bencana alam, hingga bencana non alam, maupun keadaan lainnya yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak atau DJP, maka akan berlaku Ketentuan tersebut.

Di samping itu, juga terdapat keadaan yang mana wajib pajak tidak memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan pemberitahuan resmi mengenai koreksi. Hal tersebut akan memberikan pengubahan pada jumlah pajak yang lebih bayar atau belum dibayar yang mana ditampilkan pada advice pajak anda.

Anda sebagai wajib pajak memiliki hak untuk melakukan gugatan keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap kurang benar atau tidak tepat. Langkah pertama yang bisa anda lakukan yakni melakukan pengajuan banding. Tetapi, apabila keberatan ketetapan pajak pada akhirnya berujung pada penolakan, maka wajib pajak memiliki kebebasan untuk memutuskan melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan melakukan pengajuan banding ke pengadilan pajak.

Baca Juga: Penghasilan dari Luar Negeri: Pengenaan Pajak dan Kredit Pajaknya

Penting untuk diketahui, pengadilan pajak adalah badan peradilan khusus yang menangani permasalahan atau sengketa pada dunia perpajakan dan melapor ke Mahkamah Agung. Wajib pajak bisa melakukan pengajuan banding, pada periode paling lambat kurang lebih saat 3 bulan sesudah menerima putusan banding yang merupakan dasar dari perselisihan.

Pengajuan keberatan seperti ini bukan hanya berlaku untuk Ketetapan Pajak saja, namun bisa pula diajukan atas keputusan dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC yang mungkin juga kurang tepat. Berbeda dengan urusan pajak, biasanya keputusan mengenai bea dan cukai bisa dilakukan pengajuan bandingnya pada kurun waktu kurang lebih sekitar 60 hari sejak tanggal putusan tersebut dikeluarkan.

Tetapi, harus diingat bahwa upaya pengajuan banding adalah upaya hukum dengan berbagai konsekuensi yang wajib untuk diperhatikan, baik pada saat menerima permohonan atau secara khusus dalam menolaknya. Tertulis dalam UU No. 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP, wajib pajak dibebankan sanksi administrasi seperti denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak karena pemberitahuan keberatan, kemudian dikurangi dengan jumlah pajak yang disetor sebelum adanya keberatan. Dalam hal pengelolaan pajak Anda bisa bertanya atau berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, yang mana memang merupakan expert di bidang ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags