Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu ada untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau kendala pajak yang anda hadapi. Termasuk ketika anda diharuskan untuk melakukan proses pemeriksaan pajak. Apakah anda sudah pernah menjalani proses pemeriksaan pajak? Tentu saja proses dari pemeriksaan pajak sendiri bukan merupakan sebuah proses yang mudah. Pemeriksaan pajak adalah suatu proses yang wajib untuk dijalani oleh wajib pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, apabila ditemukan terdapat suatu indikasi tertentu. Pemeriksa pajak yang berasal dari otoritas pajak akan melakukan kewajiban mereka secara objektif dan profesional, sekaligus menurut standar yang sudah ditetapkan.
Apa yang Menyebabkan Adanya Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan pajak khusus dan pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin biasanya lebih sering ditemukan, sebab beberapa alasan berikut ini, diantaranya:
- Wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau SPT masa PPN yang lebih bayar kompensasi
- Wajib pajak melaksanakan proses penggabungan peleburan likuidasi maupun pembubaran usaha, baik itu pemekaran maupun wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya
- Wajib pajak yang menyatakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan rugi
- Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilainya lebih bayar restitusi.
Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Benar?
Prosedur dalam pemeriksaan pajak bukanlah merupakan prosedur yang bisa sembarangan dilakukan. Tentu saja Ini Membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang besar di bidang perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak yang sedang melalui proses pemeriksaan pajak, bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk bisa melalui prosedur yang tepat dalam pemeriksaan pajak tersebut. Dalam alur pemeriksaan pajak, tentu saja terdapat berbagai tahapan yang wajib dilalui oleh wajib pajak, antara lain:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau yang seringkali dikenal dengan SPPL atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor
Surat tersebut akan dilakukan penyampaiannya oleh pemeriksa pajak menurut jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan Dan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. Lalu, pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi Apakah wajib pajak telah melakukan penerimaan terhadap surat tersebut ataupun belum. Apabila Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah diterima, Surat Pemberitahuan Yang dilaporkan Yang Telah dilaporkan tidak dapat lagi dilakukan pembetulannya.
Baca Juga: Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak
- Pertemuan Wajib Pajak
Untuk wajib pajak orang pribadi pertemuannya dihadiri sendiri, Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dihadiri melalui perwakilan wajib pajak maupun bisa didampingi oleh konsultan pajak maupun pegawai yang memiliki pemahaman dengan berbagai aktivitas pekerjaan maupun usaha dari wajib pajak. Pertemuan wajib pajak tersebut nantinya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP maupun DJP atau Direktorat Jenderal Pajak
- Pemeriksaan di Tempat atau Kantor Wajib Pajak
Pemeriksaan pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan pekerjaan maupun bisnis dari wajib pajak. Ada berbagai hal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak, mulai dari catatan, buku, dokumen, dan berbagai hal lain yang diperlukan. Diharapkan wajib pajak bisa bersikap kooperatif dalam proses ini, sebab pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Setelah pemeriksaan di kantor atau tempat wajib pajak berhasil dilakukan, maka proses selanjutnya perlu adalah peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Kemudian, akan ada pemeriksaan dan pengujian, setelah itu baru akan muncul pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diterbitkan. Pemberitahuan hasil pemeriksaan akan diberikan dalam bentuk surat yang seringkali disebut dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). Surat ini dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Surat pemberitahuan tersebut akan menjelaskan tentang hasil dari pemeriksaan pajak sekaligus daftar temuan selama pemeriksaan pajak dilakukan.
Setelah itu, wajib pajak diharuskan untuk melakukan penyampaian tanggapan tertulis, baik itu setuju ataupun tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Untuk penyampaian tanggapan tertulis sendiri, mempunyai jangka waktu selama 7 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diperoleh wajib pajak dan bisa diperpanjang sampai tiga hari kerja.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.