Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta dapat membantu para wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan. Sebab mereka mempunyai pengalaman di dunia perpajakan dan wawasan tentang kebijakan perundang-undangan perpajakan yang sangat luas. Seperti halnya apabila anda adalah wajib pajak yang masih ragu untuk penghasilan mana yang harus dibayarkan pajaknya atau penghasilan mana yang tidak perlu dibayarkan pajaknya. Pastinya konsultan pajak bisa membantu anda atas hal tersebut.
Namun ulasan Berikut ini akan menambah sedikit informasi untuk anda mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disebut dengan PTKP. Sangat penting untuk mengetahui apa itu PTKP, serta berbagai ketentuan hingga besaran PTKP yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa PTKP merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarnya telah ditentukan dengan melalui PMK atau Peraturan Menteri Keuangan untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21. Perlu diketahui bahwa semakin besar Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pajak penghasilannya akan menjadi semakin kecil, juga sebaliknya. Kebijakannya, jika penghasilan dari Wajib Pajak kurang atau tidak mencapai PTKP, maka wajib pajak tidak dibebankan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan tarifnya.
Sebaliknya, apabila penghasilan wajib pajak melebihi nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka pajak penghasilan yang akan dibebankan adalah tarif pajak yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Yang mana penghasilan kena pajak merupakan penghasilan neto sesudah dikurangkan dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Aturan Terbaru tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh 21
Telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7, bahwa PTKP adalah Jumlah dari pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan pasal 21. Penghasilan tidak kena pajak ini dipergunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk memperoleh Jumlah penghasilan neto yang nantinya akan dibebankan pajak penghasilan pasal 21. Besar atau jumlahnya dari Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap tahunnya sangat mungkin untuk berubah-ubah tergantung pada kebijakan yang dirancang oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan, yang mana merupakan dasar dari kebijakan pelaksana undang-undang pajak penghasilan.
Baca Juga: Mengetahui Berbagai Prosedur Kewajiban Pajak yang Bisa Dikuasakan
Berapa Besar PTKP Tahun 2024?
Terdapat berbagai kebijakan tentang PPH yang sudah terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai UU HPP. Tetapi, dalam kebijakan ini tidak ada perubahan dalam besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku pada tahun 2023. Besaran dari Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru masih sama seperti halnya yang telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Total PTKP PT untuk wajib pajak orang pribadi dengan status belum kawin dan tidak memiliki tanggungan adalah sejumlah Rp54 juta per tahun atau sebesar Rp.4,5 juta per bulannya.
Apabila wajib pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari nilai tersebut, maka pajak penghasilan pasal 21-nya bernilai nihil, tetapi wajib pajak tersebut tetap mempunyai kewajiban melakukan penyampaian SPT tahunan. Jika wajib pajak mempunyai penghasilan yang lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan, maka wajib pajak diharuskan untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 21, sebab penghasilan tahunannya sudah lebih dari ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jika anda sebagai wajib pajak kebingungan bagaimana cara mengelola kewajiban pajak, tentunya Anda bisa bertanya atau berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang mempunyai begitu banyak pengalaman dan wawasan di dunia perpajakan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.