Pelajari Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain dan Tahapannya dari Konsultan Pajak Jambi Terbaik

Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jambi akan membantu menyelesaikan berbagai urusan perpajakan baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, termasuk saat membantu proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Perlu diketahui telah tertulis pada pasal 29 ayat 1 UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) bahwa selain pemeriksaan pajak yang termasuk sebagai sebuah aktivitas untuk melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, ada juga pemeriksaan pajak dengan tujuan lain yang dilaksanakan untuk melakukan kebijakan perundang-undangan perpajakan. Maka dari itu, ulasan Berikut ini akan membahas tentang pemeriksaan pajak dengan tujuan lainnya.

Apa itu Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain?

Banyak orang yang mengetahui bahwa pemeriksaan merupakan sebuah rangkaian proses aktivitas dalam melakukan penghimpunan dan pengolahan data, baik itu keterangan maupun bukti menurut sebuah standar pemeriksaan yang dilakukan dengan cara objektif dan profesional. Self assessment system merupakan sistem yang digunakan dalam pelaporan kewajiban pajak di Indonesia, yang mana memberikan wewenang bagi wajib pajak untuk melakukan penyelesaian kewajiban perpajakan mereka dengan cara Mandiri. Maka dari itu, dibutuhkan pengawasan pada bentuk aktivitas pemeriksaan pajak untuk melakukan penghindaran atau mencegah penyelewengan yang bisa merugikan negara.

DJP atau yang seringkali dikenal dengan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk memeriksa atas kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak sesudah menerima SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan. Terdapat salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak yang mungkin jarang diketahui oleh banyak orang, yaitu pemeriksaan pajak tujuan lain. Pemeriksaan yang satu ini dilaksanakan dengan cara yang sama dengan pemeriksaan pajak biasanya, namun lebih berfokus pada berbagai aspek tertentu sesuai dengan tujuan dilakukan pemeriksaan tersebut.

Perbedaan mendasar pemeriksaan pajak umumnya dengan pemeriksaan pajak tujuan lain adalah untuk melakukan pengujian kepatuhan terdapat pada tujuannya. Pemeriksaan pajak dengan tujuan lain bukan berarti bahwa untuk melakukan penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) maupun STP (surat tagihan pajak), namun agar memperoleh informasi maupun melakukan ketentuan perpajakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Penolakan Faktur Pajak, Apa Sebabnya? Pelajari dari Konsultan Pajak Banda Aceh Terbaik

Bagaimana Tahapan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain?

Pemeriksaan pajak tujuan lain akan melakukan berbagai hal dengan tujuan penentuan, pencocokan, maupun pengumpulan dokumen yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak tujuan lain akan melakukan kebijakan perpajakan di luar pengujian kepatuhan, diantaranya:

  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan
  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak baik secara jabatan maupun permohonan
  • Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP)
  • Wajib pajak yang melakukan pengajuan keberatan pajak
  • Pengumpulan bahan atau dokumen untuk penyusunan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  • Mencocokkan data dokumen maupun alat keterangan
  • Penentuan jumlah tempat terutang pajak pertambahan nilai
  • Pemeriksaan sebagai upaya penagihan pajak
  • Penentuan ketika produksi dimulai
  • Pemberian fasilitas pajak tentang perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian
  • Memberikan pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra pada tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak BergAnda (P3B).

Dalam pemeriksaan pajak tujuan lain ini wajib pajak pun mempunyai kewajiban yang sama untuk memenuhi berjalannya proses pemeriksaan, mulai dari memperlihatkan catatan maupun dokumen hingga memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis yang dibutuhkan. Namun, pastinya wajib pajak juga mempunyai hak yang harus diketahui dalam proses pemeriksaan ini. Apabila ada khawatir tidak bisa mengatasi pemeriksaan pajak, maka solusi terbaiknya adalah dengan mengandalkan konsultan pajak Jambi. Pastinya mereka bisa mengatasi berbagai permasalahan pajak yang sedang Anda hadapi.

Apabila Anda yang berada di Jambi memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jambi profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.