Mengenal Pajak Penghasilan Freelancer dan Perhitungannya Bersama Konsultan Pajak Kupang Profesional

Jasa Konsultasi Pajak – Supaya mampu menjadi warga negara yang taat terhadap kebijakan perpajakan, anda tidak harus menjadi pengusaha sukses atau karyawan tetap terlebih dahulu. Pekerja lepas atau yang seringkali dikenal dengan freelancer juga termasuk sebagai profesi yang sudah bisa melaporkan perpajakan Penghasilan anda dengan disiplin. Apabila anda sebagai wajib pajak belum mempunyai pengalaman dan tidak tahu bagaimana cara melakukan kewajiban perpajakan, maka anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Kupang. Konsultan pajak bukan hanya akan membantu anda, melainkan juga akan mengatasi berbagai permasalahan yang anda hadapi dalam dunia perpajakan ini.

Untuk freelancer sendiri, pelaporan pajak yang digunakan adalah formulir 1770. Perlu diketahui bahwa dengan menggunakan formulir ini merupakan cara yang tepat sesuai dengan kebijakan perpajakan untuk melakukan penyampaian PPh atau pajak penghasilan anda.. Sehingga, formulir 1770 tersebut memang merupakan formulir penyampaian laporan pajak untuk Anda yang memiliki pekerjaan tergolong sebagai freelancer atau pekerja lepas, yang mana menerima penghasilan tidak berasal dari satu sumber saja, namun berasal dari berbagai sumber yang menggunakan jasa anda.

Formulir 1770 tersebut pun bisa dipergunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang dibebankan pajak penghasilan final, baik itu penghasilannya yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena pekerjaan seperti pekerja lepas tetap bisa menghasilkan penghasilan dari pekerjaan yang Anda lakukan. Kendati demikian, pemerintah tetap mengenakan PPH pada pekerja lepas dan mewajibkan mereka untuk melakukan penyampaian laporan penghasilannya per tahun, seperti halnya pekerja atau profesi yang lain. Perlu diketahui bahwa untuk menghitung perpajakan dari freelance ini juga berbeda.

Menghitung PPh atas Pekerjaan Freelance

Wajib pajak yang berstatus sebagai pekerja lepas atau pegawai tetap sama-sama akan dibebankan PPh orang pribadi atau pajak penghasilan orang pribadi. Tercantum pada undang-undang pajak penghasilan pasal 21, sebagai wajib pajak dalam negeri dan pasal 26 sebagai wajib pajak WNA atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Seperti halnya yang telah tertulis pada undang-undang pajak penghasilan Nomor 26 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1 huruf a, bahwa tarif pajak penghasilan orang pribadi pasal 21 merupakan pajak yang mempergunakan tarif progresif, yang mana akan dikalikan dengan PKP atau penghasilan kena pajak. Dalam kasus ini berlaku baik untuk freelancer maupun karyawan tetap.

Baca Juga: Bersama Konsultan Pajak Tanjung Pinang Mengenal Kode Error Saat Lapor SPT Pajak Online

Untuk memperhitungkan pajak penghasilan atas pekerjaan atau profesi freelancer, maka dapat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), yaitu penghasilan bruto dalam setahun dikalikan dengan 50% tergantung dari wilayahnya. Lalu untuk penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan mengurangkan penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Nah, untuk PPh atau pajak penghasilan pasal 21 nya harus dibayar dalam satu tahun sebesar 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang telah dihitung tadi. Apabila anda sebagai wajib pajak yang merupakan freelancer mengalami kebingungan dalam menghitung PPh, maka Anda bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak Kupang.

Penting untuk diperhatikan bahwa penghitungan pajak penghasilan atas pekerjaan freelancer ini, dihitung mempergunakan NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Di samping itu, dikarenakan penghasilan dari seorang pekerja lepas atau freelancer ini sangat mungkin untuk berubah-ubah, maka sangat penting untuk memperhitungkan setiap penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya. Sebab, kewajiban pajak yang satu ini, yaitu melaporkan pajak wajib untuk dilakukan dan diperhitungkan setiap tahunnya.

Apabila Anda yang berada di Kupang memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Kupang profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.