Kontraktor Wajib Tahu dari Konsultan Pajak Palangkaraya, PPh Final Atas Jasa Konstruksi

Jasa konsultan pajak Palangkaraya akan siap membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan kewajiban pajak yang anda hadapi. Konsultan pajak seperti ini pastinya mempunyai wawasan yang luas dan pengalaman yang banyak mengenai berbagai permasalahan pajak. Seperti halnya Ketika anda sedang bekerja sebagai seseorang yang mengelola jasa konstruksi (Kontraktor), tentu saja terdapat pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan ini. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan Final yang dikenakan atas jasa konstruksi.

Salah satu faktor pendorong penting bagi pembangunan nasional di negara Indonesia adalah industri konstruksi. Pada sektor ini adalah sektor yang strategis, sebab berkontribusi secara signifikan atas pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Selain mempunyai peran yang penting, sektor tersebut pun tidak dapat lepas dari kewajiban perpajakan yang dikenakan atas pekerjaan tersebut. Pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 merupakan pajak final yang dikenakan atas jasa konstruksi, yang mana jenis pajak tersebut dipungut atas penghasilan yang diperoleh dari jasa konstruksi.

Apa itu Jasa Konstruksi?

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 pasal 1 ayat 2, bahwa jasa konstruksi adalah jasa konsultasi yang berada pada sektor atau bidang konstruksi maupun jasa konstruksi itu sendiri. Bisnis pada bidang jasa konstruksi ini bisa dilaksanakan melalui pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi konstruksi, serta pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Hal ini berarti bahwa semua hal yang berkaitan dengan jasa konstruksi, meliputi dari tahap perencanaan sampai pembangunan fisik sebuah bangunan telah masuk pada lingkup pajak jasa konstruksi.

Jasa konsultasi konstruksi ini meliputi sebagian maupun semua pekerjaan yang berhubungan dengan perancangan, perencanaan, pengawasan, pengelolaan, hingga evaluasi konstruksi bangunan. Lalu, pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah aktivitas seperti pembangunan gedung, pembongkaran, rekonstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

Objek Pajak PPh Final Pasal 4

Nilai kontrak adalah objek pajak dalam jasa konstruksi, yang mana nilai kontrak tersebut adalah besaran nominal dari jasa itu sendiri. Nilai kontrak tersebut akan dibebankan Pajak Penghasilan yang sesuai dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 5 Tahun 2008. Layanan jasa konstruksi ini termasuk kegiatan perancangan, perencanaan, pengkajian, pengawasan, hingga pengelolaan atau manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.

Baca Juga: Belajar Konsultan Pajak Samarinda Supertax Deduction, Pemberian Insentif Pajak Super untuk WP di IKN

Subjek Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi

Pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi harus melakukan penyetoran atau pembayaran Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi adalah seorang kontraktor. Kontraktor tersebut bisa berupa sebuah badan usaha maupun seorang individu yang diakui merupakan ahli profesional dalam sektor konstruksi. Pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yang mana dalam kegiatan pengadaan, perencanaan, hingga Pembangunan yang dilaksanakan dengan cara terpadu. Sehingga, apabila seorang kontraktor dan khawatir melakukan kewajiban perpajakan atas jasa konstruksi, maka anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Palangkaraya.

Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi

Pemerintah telah memberikan penetapan atas tarif Pajak Penghasilan Final jasa konstruksi menurut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 . Tarif Pajak Penghasilan Final jasa konstruksi ini bervariasi dibedakan menurut kualifikasi dan sertifikat dari penyedia jasanya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, diantaranya:

  • 1,75% bagi pekerja konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat kualifikasi kecil bagi usaha perseorangan
  • 4% bagi pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak menggunakan sertifikat kompetensi kerja maupun sertifikat kualifikasi bagi usaha perseorangan
  • 2,65% bagi pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa menggunakan kualifikasi usaha besar maupun spesialis atau menengah
  • 2,65% bagi pekerjaan konstruksi yang terintegrasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha
  • 4% bagi pekerja konstruksi konstruksi yang terorganisir oleh penyedia jasa tanpa adanya sertifikat badan usaha
  • 6% bagi jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa adanya sertifikat kompetensi kerja.

Apabila Anda yang berada di Palangkaraya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Palangkaraya profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.