Konsultan pajak Manokwari akan membantu anda sebagai wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pajak yang anda hadapi. Terlebih bagi para pengusaha kena pajak yang pastinya perlu mengelola kewajiban perpajakan yang tidak mudah tersebut. Seluruh PKP atau pengusaha kena pajak yang menyerahkan jasa kena pajak maupun barang kena pajak, pastinya mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak. Perlu diketahui bahwa faktor pajak ini berbeda Apabila dibandingkan dengan faktor penjualan. Faktur pajak sendiri adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh wajib pajak atau pengusaha kena pajak.
Sementara itu, faktur penjualan merupakan bukti transaksi yang sudah dibuat oleh penjual karena telah melakukan penjualan. Tapi, dalam ketentuan perpajakan khususnya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa faktor pajak ini tidak perlu dibuat berbeda daripada faktor penjualan, hal tersebut dikarenakan faktor pajak bisa berupa faktur penjualan, sehingga fungsinya bisa disamakan.
Mengenai Faktur Pajak Lengkap
Isi dan ketentuan faktur pajak telah tercantum pada UU PPN (Undang-Undang Pertambahan Nilai) pasal 13 ayat 5 dan 6. Dalam kebijakan perundang-undangan perpajakan ini, dijelaskan bahwa faktor pajak harus dibuat dengan sebenar-benarnya, jelas, dan lengkap, sekaligus ditandatangani supaya bisa dipergunakan sebagai alat untuk mengkreditkan pajak masukan. Berikut ini adalah beberapa kategori faktor pajak yang benar, jelas, dan lengkap, yakni memuat beberapa hal berikut ini:
- Untuk penjual harus memuat nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menyerahkan jasa maupun barang kena pajak
- Untuk pembeli harus memuat nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri, NIK bagi wajib pajak orang pribadi, nama, alamat, dan Paspor bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri, sekaligus Nama dan alamat bagi wajib pajak badan yang bukan subjek pajak
- Jenis jasa maupun barang, harga penggantian atau harga jual, serta diskon harga apabila memang ada
- Nilai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
- Nilai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
- Tanggal pembuatan dan nomor seri faktur pajak, serta kode pajak
- Nama dan tanda tangan pihak yang memiliki hak
Baca Juga: Pelajari Kewajiban Pajak Pemain e-Sport Pro Player dari Konsultan Pajak Sofifi Terbaik
Apakah Kuitansi/Struk Termasuk Faktur Pajak?
Pada dasarnya, faktur pajak wajib memuat berbagai syarat yang sudah disebutkan sebelumnya. Lantas, bagaimana untuk kuitansi atau stroke yang didapatkan dari toko? Pada kuitansi tersebut telah jelas tertulis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan DPP yang merupakan indikasi bahwa terdapat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi, Mengapa kuitansi ini tidak mencantumkan nama pada saat seseorang melakukan pembelian? Perlu diketahui, bahwa dalam konteks penyerahan eceran, yang mempunyai karakteristik konsumen merupakan pengkonsumsi secara langsung jasa maupun barang yang dibeli.
Selain itu, pada saat pembeli tidak memanfaatkan jasa dan barangnya dalam aktivitas bisnis, maka identitas pembeli ini tidak boleh dicantumkan. Terdapat beberapa kriteria agar faktor pajak atas penjualan eceran tersebut dianggap lengkap. Selain kuitansi atau struk, stroke faktur pajak penjual eceran ini juga bisa berupa karcis, Bon kontan, faktor penjualan, maupun tanda bukti penjualan atau penyerahan lainnya yang sejenis, baik itu berupa bentuk digital maupun dalam bentuk konvensional.
Karena mengelola kewajiban perpajakan cukup rumit, mungkin sebagai pengusaha Anda bingung bagaimana cara melakukan kewajiban pajak dengan efisien dan efektif. Sehingga, inilah saatnya bagi anda untuk berkonsultasi pada konsultan pajak Manokwari, dijamin segala permasalahan pajak anda akan terselesaikan dengan efektif.
Apabila Anda yang berada di Manokwari memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Manokwari profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.