Wajib Pajak Harus Tahu Hal Ini Ketika Akan Pindah Kantor

Konsultan Pajak – Terdapat salah satu dokumen penting yang akan digunakan sebagai dokumen wajib pada saat para pegawai atau pekerja meminta pengunduran diri (resign) ketika bekerja, yakni merupakan bukti potong pajak. Tentu saja ada berbagai manfaat yang didapatkan pada saat mempunyai dokumen tersebut ketika seorang pegawai mengundurkan diri atau resign.

Sebagai wajib pajak Tentu saja sangat penting untuk mengetahui hal seperti ini, atau Anda juga bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola bukti potong milik pegawai perusahaan anda. Pastinya konsultan pajak akan lebih efektif dan efisien untuk melakukan pengelolaan perpajakan seperti ini.

Bahas seputar bukti potong pajak dari para pegawai, salah satu manfaat yang didapatkan adalah tidak lagi kerepotan untuk melakukan pengurusan dokumen bukti potong, pada saat dalam kondisi kantor lama yang diharuskan untuk mengurus terkait dengan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak. Selain itu, juga bisa memberikan kemudahan ketika melakukan perhitungan pemotongan pajak penghasilan pada kantor baru.

Untuk Anda yang ingin mengundurkan diri dari kantor, bisa meminta bukti potong pajak penghasilan dari pihak pemberi gaji atau pemberi kerja, pada saat telah selesai dan dengan membawa bukti potong pajak penghasilan tersebut pada pihak pemberi kerja yang baru, sebagai upaya penyesuaian perhitungan pemotongan pajak penghasilan dalam SPT tahunan.

Penting untuk diketahui bahwa bukti potong pajak seperti ini, mempunyai dasar untuk kebijakannya tersendiri yang sudah tercantum pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.03/2017, yang sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan sejak 7 Februari tahun 2017.

Telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2017 pasal, 1 disampaikan bahwa bukti pemotongan PPH atau Bupot PPh adalah dokumen yang bentuknya adalah formulir maupun dokumen lain yang dipersamakan dan sudah dibuat oleh pemotong pajak penghasilan sebagai bukti berkaitan dengan pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan, sekaligus akan menunjukkan jumlah dari pajak penghasilan yang sudah dipotong.

Pemungut atau pemotong dari pajak penghasilan juga memiliki kewajiban yang telah disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan, ketika melakukan pembuatan bukti potong pajak penghasilan berkaitan dengan pemotongan PPH, yang dilangsungkan maupun bukti pemungutan terhadap pajak penghasilan untuk pemungutan PPH yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga: Butuh Jasa Konsultan Pajak? Berikut Cara Paling Mudah untuk Menentukan Ahli Pajak Terbaik

Sebagai pemotong pajak tentu anda harus mengetahui berbagai tata cara pengelolaan bukti potong, sehingga profesional pajak seperti konsultan pajak Jakarta akan sangat membantu anda dalam hal ini. Karena terkadang mengurus bukti potong dari begitu banyaknya pegawai akan sangat rumit.

Bukti potong tersebut menjadi dokumen yang wajib untuk diberikan kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilannya. Untuk bukti potong pajak penghasilan maupun bukti pemungutan pajak penghasilan bisa berbentuk Hardcopy atau formulir kertas maupun bisa berupa dokumen elektronik (soft copy) Sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila dilihat dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, dijelaskan bahwa pemotong atau pemungut untuk pajak penghasilan pasal 21 maupun untuk pajak penghasilan pasal 26 memiliki kewajiban, ketika memberikan bukti yang berkaitan dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21.

Untuk penghasilan yang sudah diterima maupun sudah didapatkan untuk pegawai tetap maupun dari penerima pensiun berkala, dengan jangka waktu maksimal adalah satu bulan sesudah tahun kalender terakhir. Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak pasal 23 ayat 2, untuk pegawai tetap yang Berhenti bekerja sebelum akhir tahun atau sebelum bulan Desember, maka Bupot PPh pasal 21 wajib diberikan paling lama, Yakni 1 bulan sesudah ya pihak yang bersangkutan Berhenti bekerja atau resign pada perusahaan tersebut.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.