Jasa konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda untuk melakukan berbagai kewajiban pajak sesuai dengan kebijakan perundang-undangan perpajakan. Karena mereka merupakan profesional yang telah memiliki wawasan dan pengalaman di dunia perpajakan. Namun, sebagai wajib pajak juga tidak kalah penting untuk memiliki pengetahuan pengetahuan dasar mengenai perpajakan, seperti halnya tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemakaian sendiri. Apakah anda sudah tahu apa itu yang disebut dengan PPN pemakaian sendiri? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pajak Pertambahan Nilai pemakaian sendiri.
Jasa Kena Pajak atau yang disebut dengan JKP dan Barang Kena Pajak atau BKP, termasuk sebagai dua hal yang pastinya tidak lepas dari pembahasan tentang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Barang Kena Pajak bisa diartikan sebagai pemakaian sendiri maupun pemberian dengan cuma-cuma terhadap Barang Kena Pajak tersebut. Sedangkan, untuk Jasa Kena Pajak bagi jasa yang tidak termasuk pada bagian dari jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka jasa seperti ini pastinya adalah termasuk sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak.
Mengenal PPN Pemakaian Sendiri
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 huruf d tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), bahwa penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri maupun pembelian dengan cuma-cuma terhadap Barang Kena Pajak. Sementara itu, pada pasal 4A yang membahas tentang Jasa Kena Pajak yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa yang tidak ada aturan khusus berkaitan dengan pemakaian sendiri. Namun, untuk jasa yang dipergunakan sendiri maka tidak akan dikecualikan dari objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tetap akan dibebankan Pajak Pertambahan Nilai.
Seperti halnya yang telah tercantum dalam pasal 1 ayat 1 huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009, Mengartikan bahwa pemakaian sendiri sebagai pemakaian yang aktivitasnya dengan memanfaatkan jasa maupun barang yang ada sebagai upaya menjalankan kepentingan pengusaha itu sendiri, karyawan, hingga pengurus, baik itu adalah barang yang diproduksi sendiri ataupun bukan dari produksi barang sendiri. Sehingga, bisa dikatakan sebagai jenis pajak pertambahan ini adalah pajak yang dibebankan atas Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak sebagai upaya kepentingan PKP atau pengusaha kena pajak yang menjadi produsennya.
Baca Juga: Pajak Barang dan Jasa Tertentu: Apa Saja Objek Pajaknya?
Sehingga, pengusaha kena pajak bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta apabila memiliki kekhawatiran dalam melakukan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan PPN pemakaian sendiri ini. Terdapat contoh kasus, pada sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang penjualan pelumas kendaraan, yang mana produknya dijual sendiri yaitu pelumas oleh prosedur tersebut dimanfaatkan atau dipergunakan sendiri untuk kendaraan operasionalnya.
Bagaimana Karakteristik PPN Pemakaian Sendiri
Belum berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai pemakaian sendiri dulunya dibagi menjadi dua jenis, yakni pemakaian untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif. Pemakaian sendiri yang tujuannya produktif adalah pemakaian yang secara nyata dipergunakan sebagai upaya aktivitas produksi selanjutnya maupun aktivitas yang hubungannya dengan aktivitas bisnis dari pengusaha yang bersangkutan, dan terdiri dari distribusi, kegiatan produksi, hingga pemasaran maupun manajemennya.
Menurut definisi yang telah disebutkan, pemakaian sendiri ini ada dua menurut peruntukannya. Lebih lanjut lagi, menurut peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2012 memberikan penjelasan terhadap berbagai contoh memakai sendiri dalam rangka tujuan yang produktif.
- Pemakaian untuk tujuan produktif, yang mana digunakan untuk aktivitas selanjutnya
- Pemakaian untuk tujuan produktif untuk aktivitas yang hubungannya secara langsung dengan kegiatan usaha yang bersangkutan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.