Jasa Konsultan Pajak – Apabila wajib pajak melakukan penjualan saham perusahaannya maka atas keuntungan yang didapatkan tersebut akan dikenakan pajak capital gain saham. Baik itu untuk orang pribadi, perusahaan maupun badan usaha. Apabila wajib pajak mengalami kendala atau khawatir untuk melakukan kewajiban perpajakan terkait pajak capital gain dengan tepat, maka bisa dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak Jakarta pastinya bisa mengatasi berbagai kendala perpajakan, termasuk pajak Capital Gain ini.
Ulasan berikut ini akan memberikan pemahaman singkat mengenai pajak Capital game saham dan berbagai kaitannya dengan PPh atau pajak penghasilan perusahaan untuk mempermudah wajib pajak melakukan pengelolaan perpajakan bisnis.
Mengenal Capital Gain
Capital gain merupakan istilah yang dikenal untuk Keuntungan yang diperoleh suatu pebisnis atau pelaku usaha dalam penjualan investasi atau aset modalnya, di mana investasi tersebut mempunyai harga jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga belinya. Aset Model ini bisa berupa investasi tertentu, mulai dari saham properti, reksadana, bisnis, maupun investasi yang lain. Sederhananya, capital gain merupakan keuntungan yang didapatkan terhadap selisih harga saham. Terdapat dua jenis dari Capital Gain, yakni short term Capital Gain dan long term Capital Gain.
Dapat dikatakan bahwa short time capital gain merupakan investasi dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sementara itu, long time Capital Gain adalah jika jangka waktu investasinya lebih dari satu tahun. Tetapi, suatu Keuntungan bisnis hanya bisa dikatakan sebagai kebijakan modal jika sudah direalisasikan maupun ketika sudah terjadi penjualan sahamnya. Seperti halnya yang tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 139 Tahun 2000 mengenai Pajak penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, Capital Gain maupun keuntungan modal yang terbagi menjadi dua, diantaranya adalah keuntungan dari saham dan keuntungan dari obligasi.
Pajak Capital Gain Saham
Pada saat seorang individu maupun suatu perusahaan melakukan investasi, pastinya terdapat harapan yang dimiliki untuk mendapatkan capital gain atau keuntungan modal. Apabila Anda mempunyai suatu aset, di mana harga pasarnya akan terus naik daripada modal awal yang diinvestasikan, namun belum bisa melakukan penjualannya, maka Anda belum bisa dinyatakan mengalami kenaikan harga tersebut yang merupakan Capital Gain. Terhadap keuntungan mode ini, maka akan termasuk sebagai objek PPh maupun yang dikenal dengan pajak Capital Gain.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Mendasar Tax Deduction dan Tax Relief
Jika keuntungan dari penghasilan ini asalnya adalah dari penanaman modal yang berupa saham, maka keuntungan yang didapatkan akan dibebankan pajak Capital gain saham seperti halnya sesuai dengan bentuk penanaman modal yang dilakukan.
Berapa Tarif Pajak Capital Gain?
Tarif pajak penghasilan atau PPH yang ditetapkan atas keuntungan modal atau capital gain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000. Apabila merujuk pada pasal 3 ayat 2 dalam aturan tersebut, besar dari tarif pajak capital gain Saham adalah sebesar 0,03% dari nilai transaksi keuntungannya. Pajak penghasilan yang harus dilakukan pemotongan atas penghasilan berupa capital gain atau keuntungan modal tersebut, bisa dilakukan pada saat terjadinya transaksi penjualan melalui Bursa Efek.
Apabila wajib pajak bingung bagaimana cara melakukan penghitungan tarif pajak capital gain atau mengenai berbagai pengelolaan pajak lain, pastinya wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Pastinya konsultan pajak akan segera bisa mengatasi berbagai permasalahan perpajakan bisnis Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.