Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Pada era milenial ini ada banyak profesi baru yang bermunculan. Pendapatannya bahkan bisa melebihi gaji-gaji profesi yang sudah ada. Profesi yang dimaksud ialah, youtuber dan selebgram.
Profesi ini sebelumnya memang tidak banyak dianggap orang. Namun semakin ke masa sekarang profesi ini menjadi menjamur dimasyarakat. Banyak pelakunya yang tadinya hanya orang biasa, namun kini sudah bergelimang harta.
Ya sudah menjadi rahasia umum, jika pengikut dari youtuber atau selebgram tersebut banyak, atau bahkan sampai jutaan, maka penghasilannya akan bisa menyentuh ratusan juta.
Lalu apakah profesi ini wajib membayar pajak?
Ternyata jawabannya adalah wajib membayar pajak. Pendapatan kedua profesi ini kebanyakan berasal dari Endorsement dan juga Adsense. Walaupun pendapatannya tidak dapat dipastikan nominal tiap bulannya.
Kategori Wajib Pajak yang di berikan kepada kedua profesi ini adalah dengan asumsi golongan pekerja seni. Penghitungan pajak yang dilakukan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.
Peraturan yang dirujuk ada dua, yaitu peraturan Menteri keuangan 210/PMK 03/2018 dan peraturan direktur Jenderal pajak nomor PER-17/PJ/2015. Peraturan norma ini adalah yang paling disarankan untuk kedua profesi ini.
Baca juga: Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan PPh
Tarif norma yang dikenakan adalah 50% dari total pendapatan dalam sebulan. Formula yang bisa digunakan adalah
((Penghasilan Bruto x tarif norma) x tarif PPh pasal 17)
Jika dilihat sekilas, peraturan ini mungkin sangat besar dan terasa akan memberatkan bagi penggunanya. Tapi yang perlu diketahui, dengan norma ini Wajib Pajak sudah mendapatkan fasilitas kewajiban dan hak dari Wajib Pajak.
Berikut akan kita coba simulasi penghitungan pajaknya.
Anggap pendapatan rata-rata tiap bulan youtuber ini adalah Rp. 100.000.000.- maka pendapatan total dalam setahun adalah 100 jt x 12 bulan hasilnya adalah Rp. 1.200.000.000,- lalu angka ini akan di masukkan kedalam rumus yang ada diatas.
((Penghasilan Bruto x tarif norma) x tarif PPh pasal 17)
(Rp. 1.200.000.000,- x 50%) x tarif PPh pasal 17
= Rp. 600.000.000,- x tarif PPh pasal 17
реrһіtυngаn рајаknуа аԁаӏаһ:
= 5% х Rp. 50.000.000 = Rр. 2.500.000
= 15% x Rр. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
= 25% х Rр. 250.000.000 = Rр. 62.500.000
= 30% х Rp. 100.000.000 = Rр. 30.000.000
Maka, pajak yang harus dibayar adalah 2.500.000 + 30.000.000 + 62.500.000 + 30.000.000 =
= Rp. 125.000.000,-
Jadi jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 125 juta rupiah.
Demikian cara menghitung pajak youtuber dan selebgram. Semoga bermanfaat.